Pengadilan Tinggi Israel menyetujui proyek permukiman terbesar dikawasan syekh Jarrah al Quds dengan menolak banding yang diajukan keluargaPalestina terkait keputusan penyitaan tanah-tanah mereka.
Sumber di al Quds melaporkan pengadilan tinggi Israel menolakbanding yang diajukan keluarga Palestina Shabag dan Hamad dari kawasan syekhJarrah al Quds menentang keputusan pengadilan pusat di al Quds yang menolak melakukanpenelitian kepemilikan tanah dengan dalih sudah kadaluarsa.
Lebih dari 100 keluarga Palestina tinggal di kawasan tersebut sejaktahun 1950 an lalu.
Menurut sumber keputusan tersebut sebagai pendahuluan bagipembangunan kawasan permukiman zionis terdiri dari 8 bangunan setiap bangunanterdiri dari 12 lantai dalam rangkaian penyitaan dan pengusian terbesar di alQuds sejak Nakbah Palestina.
 Pengadilan zionis melarangkeluarga Palestina memperbarui sertifikat kepemilikan tanah dengan dalih tanahtersebut diklaim komite permukiman yahudi sehingga menimbulkan sertifikatganda yang seharusnya yang kedua dihapus.
Pengacara keluarga Palestina Sami Arshid mengatakan keputusanpengadilan Israel menghapus hak puluhan keluarga Palestina di kawasan syekhJarrah.
Dengan penolakan pihak pengadilan terhadap kepemilikan tanahkeluarga Palestina maka proyek permukiman zionis makin mudah dibangun dikawasan syekh Jarrah yang sejak tahun 70an telah resmi dikeluarkan sertifikattanah bagi keluarga Palestina.
Menurut pengacara pihak pengadilan menepis kepemilikan Palestinayang telah tinggal selama 60 tahun di kawasan tersebut. (mq/pip)