Mon 5-May-2025

Ehud Barak Bangga Membunuh Orang Palestina Apa Langkah Palestina?

Senin 22-Oktober-2018

MenteriPertahanan Israel Ehud Barak membanggakan diri bahwa dia telah membunuh 300orang Palestina dalam tiga setengah menit. Seakan dia belum pernah melakukankejahatan yang lebih buruk dari itu sebelumnya. Dia adalah pemilik catatanhitam kejahatan keji terhadap rakyat Palestina sejak berdirinya entitas negarapenjajah Israel di atas tanah Palestina.

PernyataanBarak bisa menjadi sumber yan menyakitkan bagi keluarga para syuhada yangmeninggal dalam kejahatan ini. Seolah-olah mereka hanya menjadi targetpembunuhan untuk hiburan. Tetapi pernyataan ini adalah hadiah untuk keluargakorban yang dapat dieksploitasi secara internasional dan lokal dalam rangka mengajukanpenjajah ini ke pengadilan dan menuntutnya karena kejahatan yang dilakukannya.

Gerakan PerlawananIslam Hamas melalui salah satu pimpinannya Sami Abu Zuhri mengatakan “PernyataanBarak tersebut mengkonfirmasi bahwa entitas pendudukan teroris Israel dipimpinoleh sekelompok pembunuh.” Dia meminta masyarakat internasional untukmemikul tanggung jawabnya terhadap pengakuan serius ini.

Nilai hukum

Inas Zayedpenasihat hukum di Observatorium Euro-Mediterania untuk Hak Asasi Manusiamenegaskan bahwa pengakuan eksplisit Ehud Barak atas kejahatan pribadi yangdilakukannya ini&nbsp merupakan “nilaihukum” sebagai bukti kejahatan yang dilakukan di samping sebagaipengakuan telah melakukan pelanggaran terhadap semua konvensi internasional danstandar kemanusiaan.

Dalam pernyataankhusus kepada Pusat Informasi Palestina Zayed mengatakan bahwapernyataan ini menuntut adanya tindakan tindakan hukum terhadap kejahatan untukmenuntut pertanggungjawaban semua orang yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

“Initermasuk tuntutan pertanggungjawaban di hadapan pengadilan Israel yang jikaterbukti tidak mampu untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang terlibat makabisa dialihkan kewenangan peninjauan kejahatan ini ke pengadilan internasional”katanya.

Mantan PerdanaMenteri Israel Ehud Barak mengaku telah membunuh lebih dari 300 warga Palestinadalam tiga menit. Dia mengklaim bahwa mereka yang dia bunuh tersebut adalah anggotaHamas ketika itu dia mejabat sebgai menteri perang penjajah Zionis.

Pada 27Desember 2008 tentara Israel melancarkan perang sengit di Jalur Gaza. Sebanyak80 pesawat Israel mengebom puluhan target sipil dan keamanan Palestina di berbagaiwilayah di Jalur Gaza. Serangan pertama mengakibatkan 300 orang gugur sebagianbesar polisi Palestina termasuk Inspektur Jenderal Polisi Mayor JenderalTawfiq Jabr.

Kemestian hukum

Hanna Issaseorang ahli dalam hukum internasional menganggap pernyataan Barak itu merupakan”kemestian hukum” yang mengharuskannya untuk diajukan ke pengadilandan dijatuhkannya hukuman yang sesuai berdasarkan pasal 8 paragraf 8 StatutaRoma tahun 1998.

Dalam wawancaradengan Pusat Informasi Palestina Issa mengatakan bahwa pengakuan iniharus membangkitkan opini publik internasional dan Israel melalui Majelis Umumyang kompeten dan melalui pengadilan khusus untuk itu. Dia mengatakan “MasyarakatIsrael dan Mahkamah Agung Israel harus melihat masalah pernyataan pengakuanpembunuhan yang disengaja ini melalui melalui hukum dan mengadilinya ataspengakuan kejahatan ini sesuai dengan KUHP Israel.”

Dia menambahkan”Jika Israel dalam kasus seperti itu Israel menjatuhkan hukuman yangsemestinya maka Mahkamah Pidana Internasional sudah cukup. Tapi hukuman harusadil. Ini bukan kejahatan pertama yang dilakukan tapi melakukan ribuankejahatan dan bangga membunuh rakyat Palestina.”

Issa menyerukanpentingnya menuntut Ehud Barak dan yang sejenisnya melalui Dewan Keamanan PBBdan menyerahkan dokumen-dokumen kejahatan tersebut ke organisasi-organisasi hakasasi manusia.

Cara yang efektif

Guru BesarHukum Internasional di An-Najah University di Nablus Raed Badwiyah kepada PusatInformasi Palestina menegaskan bahwa Otoritas Palestina memiliki alat dancara yang efektif yang memungkinkannya menuntut Barak dan yang lainnya atas kejahatanyang dilakukan terhadap warga Palestina.

Dia menambahkan”Otoritas Palestina bisa bergabung ke Pengadilan Pidana Internasional terlebihdulu untuk bisa bergabung ke Konvensi Roma.&rdquo Menurutnya Otoritas Palestina dapatmengajukan permintaan untuk pernyataan retensi pada Pengadilan PidanaInternasional mengenai tanggal penandatanganan Konvensi Roma tahun 2002. Denganitu kemudian mengajukan dokumen-dokumen dan bukti-bukti kejahatan yangdilakukan oleh Israel terhadap Palestina sejak 2002.

“Tidakhanya Ehud Barak tetapi semua kejahatan tentara pendudukan Israel yang dilakukanterhadap rakyat Gaza dan Palestina sejak 2002 hingga hari ini bisa diajukan”ungkapnya.

Raed Badwiyah menyatakan jika Otoritas Palestina memutuskanuntuk tidak mengajukan langkah ini maka pintu untuk menuntut penjajah Zionismenyempit. Namun pintu itu tetap terbuka dengan mengajukan dokumen-dokumen dan bukti-buktikejahatan tersebut ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB lembaga-lembaga dan komisi-komisinyadan membekali mereka dengan laporan-laporan tentang pelanggaran-pelanggaranyang dilakukan penjajah Israel. Dan selanjutnya memasukannya dalam laporan-laporandan pernyataan ke opini publik dunia yang bisa mengguncang citra pendudukan Israeldi mata dunia. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied