Forum media Palestina menegaskan penangkapan wartawan AmirAbu Arafah kontributor koran Shihab di Tepi Barat oleh dinas keamanan OtoritasPalestina merupakan pelanggaran terhadap undang-undang internasional terkaitkebebasan pers.
Ia menjelaskanberdasarkan informasi dari istri Zamil Abu Arafah menyebutkan suaminyadipanggil aparat penjaga keamanan di Hebron selatan Tepi Barat untuk diperiksaterkait pekerjaanya sebagai wartawan Ahad (7/10). Namun ia langsung ditahan. Berkali-kaliia diinterogasi atas pekerjaanya sebagai wartawan.
Dalam kaitanini forum tawanan mengungkapkan kecamanya atas penangkapan Abu Arafah yangsebelumnya ditahan di penjara Otoritas Palestina dan Israel. Ia minta segeradibebaskan dan yang menangkapnya harus diperiksa untuk mempertanggung jawabkanpelanggaranya terjhadap hak-hak wartawan. Penangkapan tersebut tak bisadibenarkan bertentangan dengan semua undang-undang dan hukum internasional sertaHAM.
Dengan ini ForumMedia Palestina menegaskan solidaritasnya terhadap Zamil Abu Arafah. Ia jugamenyerukan kepada anggota parlemen Palestina di Tepi Barat untuk melakukanperan dan tanggung jawabnya mendesak aparat keamanan Otoritas Palestina menghentikankegiatanya menangkapi dan menekan para tawanan dalam menjalankan tugasnya dilapangan.
Asosiasiwartawan meminta pihak-pihak terkait bergerak secepatnya untuk memberikankeamanan dan membebaskan Zami Abu Arafah ini disamping mendesak keamanan OP diTepi Barat agar menghentikan aksinya melanggar kebebasan pers. (asy/pip)