Wed 7-May-2025

OP Adukan Washington ke Mahkamah Internasional Apa yang Bisa Dicapai?

Kamis 4-Oktober-2018

OtoritasPalestina mengadukan Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional karena pemerintahAmerika mengakui al-Quds atau Yerusalem sebagai ibukota negara penjajah Israeldan memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke sana. Hal ini dinilai sebagai pelanggaranterhadap “Konvensi Wina” tentang Hubungan Diplomatik yangditandatangani pada tahun 1961.

Menteri LuarNegeri Palestina Riyad al-Maliki dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwanegaranya telah mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat ke MahkamahInternasional PBB atas pelanggaran hukum internasional dan memindahkankedutaan besarnya ke kota al-Quds.

Tidak adagunanya

Mengenai langkahyang diambil Otoritas Palestina ini Hanna Issa ahli hukum internasionalberkomentar bahwa gugutan yang diajukan Otoritas Palestina ke MahkamahInternasional tidak ada gunanya dan tidak mewakili kemenangan apa pun bukanpolitik atau moral.

Dalam sebuahpernyataan khusus kepada Pusat Informasi Palestina Hanna Issamengatakan bahwa yurisdiksi pengadilan terletak pada dua pasa: pasal 93 danpasal 96. Pasal 93 menyatakan bahwa pengadilan mempertimbangkan pengaduan jikakedua negara sepakat yakni Amerika Serikat dan Palestina menyetujui pengaduantersebut dan setelah itu keputusan tersebut menjadi mengikat.

Jika salah satupihak menolak sesuai yang dinyatakan pada pasal 93 pengaduan sama sekali tidakdipertimbangkan oleh Mahkamah Internasional. Sedangkan pasal 96 menyatakanbahwa mungkin diajukan fatwa melalui permintaan Majelis Umum PBB ataspermintaan Liga Negara-negara Arab mengenai pemindahan Kedutaan Besar Amerikake al-Quds. Seperti halnya pada kasus tembok pemisah rasial Israel.

Dia menekankanbahwa membawa kasus ini ke Pengadilan Internasional tidak lebih hanya membuang-buangwaktu saja. Terlebih ini menggugat negara adikuasa yang bisa menghapuspengadilan tersebut. Dia mengingatkan bahwa setiap langkah di MahkamahInternasional membutuhkan waktu bertahun-tahun. Oleh karena itu pelaksanaankeputusan mahkamah membutuhkan 500 tahun.

Kemenanganmoral

Sementara itu pakarhukum Ahmad Abu Zuhri mengecilkan langkah ini. Hal itu dilakukan OtoritasPalestina hanya untuk mencari kemenangan moral tidak lebih.

Dalam pernyataanyang disampaikan kepada Pusat Informasi Palestina Abu Zuhri mengatakan bahwatema hangat terbaru tentang niat gugatan Otoritas Palestina pada Washingtonmelalui Mahkamah Internasional adalah bagian dari langkah-langkah untuk melengkapijalan kegagalan dan tidak adanya pilihan serta untuk memelas simpati dunia danlembaga-lembaga internasional demi keinginan untuk mendapatkan kemenangan palsu.

Dia menekankanbahwa langkah ini tidak ada artinya. Tidak ada nilainya dari sisi hukum. Dia menjelaskanbahwa Otoritas Palestina pernah menempuh jalan ini sebelumnya dan mendapat berbagairesolusi dan keputusan yang mengalahkan penjajah Zionis namun tidak adasatupun yang dilaksanakan.

Dia menambahkan”Otoritas Palestina harus tahu tidak ada satu pihak pun di dunia ini yangbisa menuntut Washington yang masih menguasai segala bidang internasional.&rdquo Diamempertanyakan “Di mana dunia yang tidak adil ini ketika Washington selalumenggunakan hak vetonya terhadap keputusan dan resolusi yang menentukan bagi Palestinadan negara-negara lainnya yang tertindas.”

Lebih lanjutdia mengatakan “Dengan mengetahui hasilnya langkah ini dilakukanOtoritas Palestina hanya untuk mempermalukan Washington saja dan mengisyaratkanbahwa tim Otoritas Palestina masih memiliki banyak di tasnya tapi sayangnyaitu banyak menimbulkan kemunduran bagi rkayat Palestina.”

Mengenai sebab kelemahanhukum pada langkah ini dia mengingatkan bahwa Otoritas Palestina berangkat keMahkamah Internasional sendirian tanpa memiliki kekuatan yang dimiliki rakyatPalestina dan meninggalkan konsensus nasional. Karena itu mereka mencari ilusiapapun yang tersisa agar program mereka tetap hidup.

Dia menambahkan”Dunia tidak akan berani untuk memaksakan kekuatan terhadap Washington danmengeksekusi putusan untuk memuaskan Otoritas Palestina. Dalam satu kasus yangbisa dimenangkan dan keputusan mungkin bisa dilaksanakan maka hal itu tidakakan terjadi jika negara yang dimenangkan keputusan itu adalah termasuk negara lemahdan tidak bisa melaksanakan tidak memiliki pegangan yang kuat di dunia. Karenaitu ini hanya langkah formalitas dan untuk kemenangan moral yang tidakberpengaruh apa-apa.”

Eskalasi besar

Sementara itupenulis dan analis politik Ahmad Rafiq Awad mengatakan langkah seperti inimerupakan eskalasi besar dari Otoritas Palestina terhadap hubungannya denganAmerika Serikat.

Dalam wawancarakhusus dengan Pusat Informasi Palestina dia menjelaskan bahwa keputusanini mungkin menyeret Amerika Serikat ke gugatan internasional. Dia mengatakan”Mungkin kita tidak beruntung dalam kasus ini dan bisa jadi akan lama. Tetapihal itu mendorong Otoritas Palestina bisa terhindar dari pengaruh Amerika pada OtoritasPalestina.”

Penulis dananalis politik ini menyangsikan jika keputusan ini memiliki wujud pelaksanaan dilapangan. Karena Amerika akan membkokir Pengadilan Internasional dan memutusbantuan untuknya mengancamnya secara teknis dan secara pribadi. Dia menyatakanbahwa Mahkamah Internasional tidak akan membuat keputusan dalam waktu dekat.(was/pip)

Tautan Pendek:

Copied