Wed 7-May-2025

Amnesti Internasional: Penggusuran Khan Ahmar Kejahatan Perang

Selasa 2-Oktober-2018

Organisasi Amnesti Internasionalmengingatkan bahwa penggusuran desa Khan Ahmar Palestina di al Quds Timur danpengusiran paksa warganya untuk pembangunan permukiman zionis merupakantindakan ilegal dan kejahatan perang dan penghinaan Israel terhadap Palestina.

Waktu tenggat yang ditetapkanIsrael kepada warga Khan Ahmar untuk penggusuran desa mereka dan meninggalkankawasan telah berakhir kemarin.

Pada Selasa pagi warga Palestinamenggelar aksi solidaritas terbuka di Khan Ahmar untuk menghadapi langkah Israel menggusurdesa yang diikuti sekitar 180 warga Palestina di tenda yang mereka dirikan.

Warga Palestina menolak keputusanIsrael dan tetap teguh bertahan di tanah mereka atau dikembalikan ke tempatdimana mereka terusir sejak Nakbah tahun 1948.

Amnesti internasional menyatakanotoritas Israel memberikan pilihan kepada warga Khan Ahmar: pindah ke kawasandekat desa Abu Deis atau ke kawasan dekat kota Jerikho.

Kebijakan ini bertujuanmenempatkan warga Israel di tanah Palestina yang diduduki dan menghancurkanharta benda Palestina secara brutal mengusir paksa mereka yang tinggal dibawah penjajahan sebuah pelanggaran nyata terhadap konvensi Jenewa ke 4 dantermasuk kejahatan perang dalam sistem pengadilan pidana internasional. (mq/pip)

Tautan Pendek:

Copied