Sejumlah tokoh politik dan hukum dalam seminar politik dan hukum dial Quds menyerukan untuk melakukan perlawanan di forum internasional melawan UUNasionalisme Yahudi dan melakukan prosedur hukum melawan kebijakan rasialIsrael.
Para pembicara dalam seminar yang digagas fakultas hukum diuniversitas al Quds bertema &ldquoUU Nasionalisme Yahudi dan Bahayanya bagi Hak-hakNasional Palestina&rdquo mengajak untuk mendukung langkah yang dilakukan kekuatannasional untuk menyatukan barisan melawan UU Nasionalisme di Israel.
Komite Pemantau Arab di wilayah 48 menyerukan untuk menggelar mogokmassal pada Senin ini menolak undang-undang rasial yang disetujui parlemenIsrael dengan suara 62 setuju dan 55 suara menolak.
Ketua komite al Quds Ahmad al Thibi dalam pidatonya mengatakan &ldquoMeskiIsrael terus berupaya menghapus eksistensi Palestina namun kita akan terusberjuang dan tak menyerah kepada realitas.&rdquo
UU Nasionalisme Yahudi berbahaya bagi eksistensi Palestinabertujuan menghapus semua symbol dan sejarah Palestina dan menggantinya dengansejarah Israel serta menghapus pendirian negara Palestina. Ditegaskannya bahwasejarah Palestina lebih kuat dari UU rasialis yahudi.
Al Thibi mengingatkan UU Israel ini yang paling berbahaya di akhir decadeini yang membangun sistem Apartheid dan menyusun pasal-pasal yang menegaskankeunggulan ras yahudi dan merendahkan ras Arab.
UU tersebut mendukung yahudisasi al Quds dan mendorong proyekpermukiman yahudi serta melarang warga al Quds menentukan nasib sertaberupaya menghapus bahasa Arab dan meminimalisir penggunaannya.
Ketua komite urusan warga Arab Muhammad Barkah menegaskan UU iniberupaya mengasingkan warga Palestina dan mengilangkan mereka dari sejarah dangeografi Palestina.
Menurut pengamat hukum internasional Dhirgam Saif UU Yahudimengijinkan adanya aturan anti Palestina.
Dan memberikan kesempatan di masa mendatang untuk menghilangkanhak-hak warga Palestina dan hanya mengakui yahudi saja serta menghapus semuaeksistensi Palestina. (mq/pip)