Tue 6-May-2025

OKI Kecam Putusan Israel Gusur Khan Ahmar

Jumat 7-September-2018

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengutuk putusan pengadilan tinggiIsrael mengosongkan dan menggusur desa Khan Ahmar di al-Quds Timur.

Sekjen OKI Yusuf Utsaimin mengatakan keputusan Israel illegal danberupaya mengusir paksa warga Palestina dari tanah air dan harta benda merekaserta kejahatan zalim yang harus diproses hukum.

Masyarakat internasional diminta melakukan kecaman dan menolakkeputusan tersebut dan menghentikan pelanggaran dan arogansi Israel yang bisamenghalangi visi solusi dua negara.

Yusuf menyambut baik langkah Paraguay mencabut kedubesnya darial-Quds sebagai langkah penghormatan dan komitmen terhadap kebijakan hukuminternasional dan resolusi PBB terkait.

Langkah yang diambil Paraguay sangat tepat dan tidak melanggarhukum dan sejarah kota al-Quds.

Sekjen OKI menyerukan kepada segenap negara lainnya untuk membangunsikap yang sama mendukung proses perdamaian dengan solusi dua negara danmengokohkan stabilitas di kawasan. (mq/pip)

Tautan Pendek:

Copied