Tue 6-May-2025

RUU Israel: Penjara Setahun Bagi Pengibar Bendera Palestina

Kamis 23-Agustus-2018

Anggota KnessetIsrael Anat Barko mengajukan RUU untuk menjatuhkan sanksi kepada orang-orangyang mengibarkan bendera Palestina di wilayah-wilayah pendudukan penjajahZionis Israel dengan hukuman maksimum satu tahun penjara. Demikian kata suratkabar Israel Hayom Rabu (22/8/2018).

RUU ini merupakaninisiatif individu dari Barko setelah demonstrasi yang diselenggarakan olehKomite Pemantau Tinggi Masyarakat Arab (lembaga perwakilan tertinggiorang-orang Arab di dalam wilayah pendudukan penjajah Zionis) di Tel Aviv memprotesUU Kebangsaan&rdquo sejak dua pekan yang lalu dan dalam aksi tersebut dikibarkan benderaPalestina.

RUU inimenyebutkan “Warga yang selama demonstrasi mengibarkan bendera negaramusuh atau organisasi non-sahabat Israel seperti bendera PLO akan dituntut danakan dikenai hukuman penjara selama setahun.&rdquo

RUU itu akan diajukanbersamaan dengan pembukaan sidang Knesset Israel pada Oktober mendatang. Disebutkanbahwa Barko telah mengadakan dialog dengan para pejabat senior di pemerintahan Israel.Mareka berjanji pemerintah akan memberikan dukungan pada RUU tersebut danmempercepat langkah-langkah untuk persetujuan.

RUU yangbertujuan untuk menarget orang-orang yang mengibarkan bendera Palestina di Israelini merupakan amandemen UU Sanksi yang melarang tiga orang atau lebih berkumpuluntuk tujuan mengganggu keamanan publik. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied