Menurut data hak asasi manusia sejak awaltahun 2018 pasukan pendudukan penjajah Israel telah melakukan 232 pelanggaranterhadap para nelayan di Laut Gaza.
Menurut lembaga Pusat HAM &ldquoAl-Mizan&rdquo dalamsebuah pernyataan pada hari Kamis (16/8/2018) &ldquoPasukan pendudukan penjajahZionis menembaki nelayan Palestina 231 kali menewaskan seorang nelayan danmelukai 15 lainnya sejak awal 2018.&rdquo
Al-Mizan memantau ada penangkapan 39 nelayanoleh pasukan pendudukan penjajah Israel dan menyita 12 perahu yang digunakanoleh para nelayan selama melaut mencari ikan.
Secara umum perlakuan pasukan pendudukan penjajahZionis terhadap para nelayan membuktikan bahwa apa yang dilakukan merupakankebijakan terorganisir yang bertujuan untuk mencegah para nelayan Palestina melakukanpekerjaan mereka dan sengaja membuat mereka mengalami kerugian material.
Al-Mizan menyatakan bahwa pelanggaran Israel ini”melanggar hak asasi para nelayan Palestina”. Hak nelayan adalahmelakukan pekerjaan mereka dengan bebas di Laut Gaza “yang merupakan hak orisinildari hak asasi manusia.”
Ditegaskan bahwa pasukan pendudukan melakukanpelanggaran berat dan sistematis terhadap prinsip-prinsip hukum humaniterinternasional dan hukum hak asasi manusia internasional dengan berulang kalimenarget para nelayan.
Al-Mizan menjelaskan bahwa pelanggaran Israel inibervariasi antara penembakan penangkapan sewenang-wenang dan praktik-praktekyang mencakup pelecehan dan penghinaan martabat kemanusiaan nelayan.
Lembaga HAM Palestina ini menyerukan kepadamasyarakat internasional khususnya negara-negara yang menandatangani KonvensiJenewa Keempat untuk melaksanakan tugas moral dan hukum mereka dan mengambillangkah-langkah praktis untuk melindungi warga sipil Palestina terutamanelayan. (was/pip)