Tue 6-May-2025

Israel Buka Pusat Yahudisasi Baru di Selatan al-Aqsha

Kamis 2-Agustus-2018

Otoritaspenjajah Zionis pada Rabu (1/8/2018) petang membuka pusat yahudisasi bernamapusat warisan Yahudi Yaman (Yemen Jewish Heritage Center) di desaSilwan di selatan masjid al-Aqsha.

Sekjen LembagaTinggi Islam dan Kristen untuk Membela al-Quds dan Tempat-tempat Suci HanaIsa mengatakan &ldquoPembukaan pusat yahudisasi bernama Yemen Jewish HeritageCenter ini termasuk kejahatan permukiman yang terus berlanjut karena semuaaktivitas permukiman Israel di tanah Palestina di Tepi Barat termasuk didalamnya adalah kota al-Quds merupakan tindakan ilegal dan merupakanpelanggaran berat pasal 49 paragraf 6 dari Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949.&rdquo

Dia menambahkan&ldquoAktivitas ini merupakan kejahatan perang sebagaimana diatur dalam pasal 85ayat 4 dari Protokol Tambahan I tahun 1977 yang dilampirkan pada Konvensi Jenewatahun 1949 dan pasal 8 paragraf B Statuta Roma tahun 1998.”

Dia melanjutkan&rdquoBerdasarkan sejumlah resolusi yang dikeluarkan Majlis Umum PBB (resolusi no.2851 tahun 1977 resolusi no. 160/42 tahun 1987 resolusi no. 48/44 tahun 1989resolusi no. 74/45 tahun 1990 dan resolusi no. 47/46 tahun 1991) aktivitas pembangunanpermukiman Yahudi dan proses penyitaan tanah aneksasi dan pembangunanpermukiman Israel di atasnya di wilayah Tepi Barat termasuk al-Quds atay Yerusalemmelanggar dan bertentangan dengan legitimasi internasional. Aktivitas pembangunanpermukiman Yahudi dan proses pendudukan demografi di wilayah Palestina yangdiduduki ini juga melanggar aturan paling dasar dari hukum internasional dankhususnya Konvensi Den Haag tahun 1907 dan peraturan yang dilampirkannya yang secaraglobal menekankan pentingnya melindungi kepentingan rakyat di bawah pendudukan.&rdquo

Dia menjelaskanbahwa pemerintah-pemerintah Israel secara berturut-turut sejak tahun 1967 sampaihari ini tidak hanya melanggar hukum internasional yang disebutkan di atastetapi juga melangkah lebih jauh ketika mereka menguasai tanah pribadi di TepiBarat termasuk di kota al-Quds yang ditegaskan oleh konvensi internasional agartanah tersebut dilindungi mulai dari Konvensi Den Haag tahun 1907 hinggaKonvensi Jenewa Keempat tahun 1949 yang mana keduanya mengisyaratkan larangan totalpenyitaan tanah pribadi.

Dia mengingatkanbahwa kejahatan pemukiman Israel di mata hukum internasional adalah salah satukejahatan yang sedang berlangsung yang memiliki konsekuensi selama permukiman itutetap ada di atas wilayah negara Palestina yang diduduki.

Dia memintaakan negara penjajah Zionis dimintai pertanggunganjwaban atas semua kejahatan yangdilakukan terhadap rakyat Palestina. dia menyerukan kepada Dewan Keamanan PBBuntuk mengambil tindakan mendesak untuk menegakkan aturan hukum internasional.(was/pip)

Tautan Pendek:

Copied