Tue 6-May-2025

Amnesti Internasional Puji Irlandia Larang Produk Permukiman Israel

Jumat 13-Juli-2018

OrganisasiAmnesti Internasional menyambut baik upaya legislasi di Irlandia untuk melarangbeberapa aktivitas ekonomi dengan permukiman-permukiman ilegal yang didirikandi tanah yang menurut hukum internasional merupakan tanah pendudukan sepertitanah Palestina yang diduduki penjajah Zionis Israel.

Dalam keteranganyang dirilis hari Kamis (12/7/2018) Amnesti Internasional mengatakan bahwaaktivitas perdagangan di dan dengan permukiman-permukiman ilegal seperti perdagangandalam barang dan jasa untuk permukiman elegal turut andil dalam ekonomipermukiman-permukiman ini dan dengan sendirinya bisa dianggap mendukungpenguatan pengembangan dan perluasan permukiman tersebut.

Menurutnya &ldquoNegara-negarayang mendorong atau mengizinkan kegiatan semacam itu setidaknya secara implisitdianggap mengakui status ilegal dan membantu dalam menjaga status ilegalnya. Dengansendirinya dianggap melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan komitmen internasionalyang tidak mengakui bahwa permukiman tersebut adalah legal dan tidak membantumempertahankan status ilegal (perndirian permukiman-permukiman oleh otoritas pendudukandi wilayah yang diduduki).&rdquo

Amnesti Internasionalmenyerukan negara-negara tersebut untuk melarang impor barang-barang danpermukiman-permukiman Israel yang didirikan secara ilegal di tanah Palestinayang diduduki serta melarang perusahaan-perusahaan yang berkantor di negaranyauntuk beaktivitas di permukiman-permukiman Israel atau memperdagangkan barangdan jasa permukiman-permukiman Israel.

AmnestiInternasional mengatakan &ldquoPeraturan Pengawasan Kegiatan Ekonomi (di wilayahpendudukan) tahun 2018 merupakan langkah penting menuju kepatuhan Irlandia padakomitmen internasionalnya untuk tidak mengakui dan tidak membantu dalam pengakuanstatus ilegal sesuai hukum internasional dan komitmennya untuk memastikanmenghormati Konvensi Jenewa.”

Senat Irlandiapada Rabu (12/7/2018) dengan suara mayoritas 25 suara mendukung RUU yangmelarang impor barang-barang yang diproduksi di wilayah pendudukan termasuk dipermukiman-permukiman Israel yang didirikan secara ilegal di wilayah Palestina.(was/pip)

Tautan Pendek:

Copied