Thu 8-May-2025

Mufti Palestina: Haram Menjual Tanah Palestina Kepada Musuh

Selasa 10-Juli-2018

Mufti al-Quds dan Palestina syekhMuhammad Husain menerbitkan fatwa yang mengharamkan penjualan tanah al-Qudsdan Palestina kepada musuh.

Langkah ini bersamaan dengan upayapemerintah zionis menguasai tanah-tanah Palestina lewat RUU perijinan bagiwarga yahudi untuk memiliki tanah di Tepi Barat.

Menurut departemen fatwa &ldquoTanahPalestina merupakan wakaf kaum muslimin sehingga haram diperjualbelikan danpengalihan kepemilikan kepada musuh.&rdquo

Ditegaskan bahwa berdosa hukumnyamenjual tanah kepada musuh atau mengambil ganti atas tanahnya.

Menjual tanah kepada musuh atau menjadiperantara bagi mereka masuk kategori tindakan memberikan loyalitas kepada kaumkafir yang memerangi loyalitas ini mengeluarkan seseorang dari agama danpelakukanya dianggap murtad dari Islam dan berkhianat kepada AllahRasulullah agama dan tanah air.

Bagi pihak yang melakukan hal ini harusdiboikot oleh kaum muslimin tak boleh berinteraksi dengan mereka takmenghadiri jenazahnya tidak mensholatinya dan tidak menguburkannya dipemakaman kaum muslimin.

Komite kementerian di parlemen Israelpada Ahad lalu mendiskusikan RUU perijinan bagi warga yahudi untuk memilikitanah di Tepi Barat. (mq/pip)

Tautan Pendek:

Copied