Thu 8-May-2025

Israel Vonis Aktifis Palestina Penjara 8 Tahun

Senin 9-Juli-2018

Pengadilan Israel di Beerseva Ahad(8/7) memvonis penjara 8 tahun bagi aktifis HAM Firash Umri dari Palestina48.

Umri merupakan eks tahanan dari desaShundulah Utara Palestina jajahan 48 ditangkap pada 22 Maret 2017.

Umri berprofesi sebagai kepalayayasan Yusuf al Shidiq yang bergerak mengurus masalah tawanan dan ekstawanan. Termasuk pimpinan pemuda Palestina yang cukup menonjol di gerakanIslam di wilayah Palestina 48 pimpinan syek Raed Sholah yang dibekukanotoritas Palestina.

Jaksa Israel menuding para aktifisPalestina melakukan pelanggaran terhadap keamanan negara mencakup rencanamembantu musuh di saat perang dan merilis serta mendukung organisasi dangerakan terlarang.

Dalam dakwaannya disebutkan padaJanuari 2015 Menteri keamanan menginformasikan bahwa gerakan Islam di Utarasebagai gerakan terlarang sesuai undang-undang darurat sejak 1945.

Jaksa mengklaim bahwa usai pelarangangerakan Islam Umri dan lainnya berencana melakukan serangan di Israelterutama menyasar militer di sejumlah sasaran melalui penembakan penabrakandan penikaman.

Intelijen Israel Shabak sebelumnyamengklaim telah menangkap 6 aktifis gerakan Islam pada akhir Maret dan awalApril 2017. (mq/pip)

Tautan Pendek:

Copied