Tue 6-May-2025

Israel Vonis 8 Tahun Penjara Aktivis HAM

Minggu 8-Juli-2018

Pengadilan pusat Zionis di Ber Seba Ahad (8/7)memutuskan vonis hukuman delapan tahun penjara terhadap aktivis HAM Faras Umriasal Palestina jajahan 48.

Faras Umrimantan tawanan asal desa Shundullah utara Palestina jajahan 48 ditahan pada 22Maret 2017 lalu. Ia menjabat sebagai direktur Yayasan Yusuf Shadiq yang bergerakdi bidang tawanan dan mantan tawanan. Ia adalah salah satu tokoh pemuda seniordi gerakan Islam Palestina jajahan 48 yang dipimpin Suaikh Raed Shalah.

Jaksa penuntutumum Israel mendakwa aktivis gerakan Iskam aktivis telah melakukan penyuapan terhadapkeamanan yaitu rencana untuk memberikan bantuan bagi tentara Zionis saatterjadinya sebagai imbalanya tentara harus mendukung organisasi atau gerakanterlarang. Sementara Menteri Keramanan Zionis pada bulan Januari 2015 lalumengumumkan bahwa gerakan Islam termasuk gerakan terlarang di Israelberdasarkan undang-undang darurat sejak 1945.

Disamping ituaparat intelijen Israel Shabak mengklaim pihaknya telah menangkap enam aktivisgerakan Islam wilayah jajahan 48 sayap utara pada Maret dan awal April 2017.

Dengan inikomite pembebasan gerakan Islam dalam keteranganya mengatakan vonis hukumanterhadap Umri adalah vonis politis yang dilakukan lembaga Israel terhadapsejumlah pimpinan Gerakan Islam dan Aktivis Palestina. (asy/pip)

Tautan Pendek:

Copied