Parlemen Israel menyetujui RUU dalamsidang pendahuluan yang mengusulkan larangan dokumentasi pelanggaran tentaraIsrael di wilayah Palestina.
Media Israel merilis persetujuanterhadap RUU tersebut mendapat 45 suara mayoritas dan 42 suara menentang namunmasih membutuhkan dua kali persidangan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
RUU menghukum pihak yangmendokumentasikan kerja tentara lewat foto termasuk rekaman suara denganhukuman penjara sampai 10 tahun.
Aleg Yusuf Jabarin (dari FrontAliansi Bersama) menyatakan RUU bertujuan menyembunyikan wajah Israel yangsebenarnya dan menutupi kejahatan militer Israel terutama terkait pembunuhandi lapangan dan pelanggaran terhadap bangsa Palestina.
RUU ini diusulkan pasca terungkapnyakejahatan pembunuhan brutal yang dilakukan militer Israel terhadap wargaPalestina.
RUU melarang keras publikasi fotomaupun rekaman di media elektronik maupun media social.
Hukuman 5 tahun penjara bagi merekayang mempublish rekaman sampai 10 tahun jika bertujuan mengganggu keamanannegara.
RUU secara tegas mengincar aktifitasHAM seperti organisasi Betselem Kasri Shamt dan organisasi yang menyerukanpemboikotan Israel.
Organisasi tersebut sudah terbiasamerilis penggalan video yang mendokumentasikan kejahatan penjajah zionis.
Aleg Jabarin menegaskan Israel takutjika dokumentasi ini menjadi bukti konkrit melawan Israel di pengadilan pidanainternasional.
 RUU ini menambah daftar rasisme Israel dalambeberapa tahun terakhir di samping UU pendudukan dan permukiman zionis.
Tujuan utama dari RUU ini menurutAleg Jabarin untuk menyembunyikan realitas kejahatan Israel terhadap bangsaPalestina yang terus berlanjut dan menegaskan bahwa kejahatan tentara Israeldilakukan secara terencana oleh pemerintah penjajah di bumi Palestina. (mq/pip)