Syekh Muhammad Husain MuftiPalestina Khatib Masjidil Aqsha mengutuk UU Zionis yang melarang adzan yangmengatur penggunakan pengeras suara dalam mengumandangkan adzan.
Dalam keterangan pers Syekh Husainmenyatakan seruan adzan yang dikumandangkan di masjid merupakan syiar keimanandan ibadah bukan mengganggu sebagaimana yang diklaim penjajah zionis denganlandasan tak logis dan intervensi terhadap ibadah kaum muslimin.
Larangan adzan menggunakan pengerassuara merupakan tindakan kejahatan dan ekstrim yang mencerminkan sikap rasismedan ekstrimis negara zionis dan menodai kesucian agama Islam dan tempatsucinya.
Seruan untuk membungkam kebebasanberibadan merupakan kebijakan pelanggaran Israel terhadap agama langit danprovokasi terhadap masjid dan rumah ibadah lainnya untuk menghapus identitasArab di Palestina dan menggantinya dengan identitas yahudi serta mengabaikannorma dan hukum internasional.
Mufti menyerukan kepada lembagaregional dan internasional terutama UNESCO untuk menghentikan pelanggaranIsrael terhadap masjid dan peninggalan Islam.
Khatib mengingatkan bahaya darilangkah Israel menodai kehormatan bangsa Palestina dan agama serta tempat suciyang bisa memicu kebencian dan perang agama.
Komite hukum di parlemen Israelmenyiapkan RUU Adzan Senyap dan diperkirakan butuh dukungan kepolisian dalampenerapannya terkait penggunaan pengeras suara khususnya di masjid.
Surat kabar Ha&rsquoaretz Israel merilisinformasi karena tak cukup dukungan dalam aliansi pemerintah RUU takdiundangkan namun meminta pihak kepolisian agar menerapkan ketertibanberdasarkan aturan yang ada.
Fraksi Yahudi telah menyatakandukungan bagi RUU ini sejak tahun lalu namun anggota parlemen lainnya MoshehGavni dan Yizthak Fayes menolak mendukung RUU tersebut. (mq/pip)