Pengamat hukum menyatakan edaran yangditerbitkan penasehat presiden urusan provinsi melarang aksi demonstrasi damaidi Tepi Barat merupakan pelanggaran nyata terhadap hak warga untuk berekspresidan berkumpul secara damai.
Isham Abidin menegaskan hakberkumpul merupakan hak dasar HAM yang diakui undang-undang dasar Palestinadan konvensi internasional masalah HAM termasuk dicantumkan dalam aturanperkumpulan public Palestina nomor 12 tahun 1998.
Kantor berita dan informasi resmiPalestina &ldquoWAFA&rdquo dalam rilisnya Rabu 13 Juni 2018 menyebutkan penasehat Presidenurusan distrik dan provinsi mengedarkan instruksi kepada para kepala daerahuntuk melarang berkumpul dan demonstrasi selama moment hari raya untuksementara waktu.
Abiding menjelaskan edaran inimelanggar hak berkumpul secara damai yang dijamin undang-undang Palestina danmenjadi pelanggaran undang-undang nomor 32 yang harus diseret ke pengadilan.
Siapa yang menerbitkan instruksi yangmelanggar aksi damai dan provokasi terhadap demonstran melarang wargaberekspresi sebagai kejahatan terhadap undang-undang yang berlaku di TepiBarat.
Berdasarkan aturan di atas pihakpelaku bisa diajukan ke jaksa agung atau pengadilan karena kejahatanpelanggaran terhadap undang-undang. (mq/pip)