Pusat HAM Palestina menuntutpengadilan pidana internasional untuk menerjunkan tim investigasi kejahatanIsrael di bumi Palestina terutama kejahatan terkait permukiman dan agresi keGaza.
Dalam laporan pekanan Rabu (13/6)Pusat HAM menyeru Uni Eropa dan segenap lembaga internasional untuk memboikotIsrael dan permukimannya melarang kerja dan investasi disana sebagaipenerapan komitmen terhadap hukum internasional dan HAM dengan menganggappermukiman sebagai kejahatan perang.
Sementara itu masyarakatinternasional dituntut untuk serius mendukung kemerdekaan bangsa Palestina danmendirikan negara yang disetujui oleh mayoritas anggota PBB dan sesuai denganhukum internasional.
Masyarakat internasional dan PBBdituntut untuk membuat keputusan menghentikan proyek yahudisasi Israel diPalestina dengan mengosongan warga asli lewat pengusiran dan deportasi sertapengggusuran rumah sebagai sanksi yang melanggar semua hukum internasional danHAM.
Pusat HAM meminta organisasiinternasional mendukung langkah pengadilan pidana internasional dan bekerjaserius menjamin penangkapan buronan penjahat perang Israel.
Pusat HAM juga menyerukanrekonstruksi bangunan di Gaza yang dihancurkan Israel saat agresi ke Gaza danmemaksa otoritas Israel supaya mencabut blockade Gaza yang melarang orangbepergian dan menyelamatkan sekitar 2 juta penduduk Gaza.
Bagi segenap negara yang telahmenandatangani konvensi HAM agar menekan Israel supaya komitmen terhadapkesepakatan di bumi Palestina. (mq/pip)