Tue 6-May-2025

27 Ribu Lari dari Maut Berapa Pengungsi Palestina Tersisa di Irak?

Jumat 11-Mei-2018

Penderitaan pengungsi Palestina di Irak belumberhenti sejak militer AS mengambil alih pada tahun 2003. Situasi merekasemakin buruk dari hari ke hari. Kepala Asosiasi Palestina Irak ThamerMishinish mengungkapkan bahwa serangan sektarian terhadap warga Palestina diIrak belakangan mengalami peningkatan. Hal ini yang menjadi sebab menurunnya jumlahpengungsi Palestina di Irak menjadi 3.000 pengungsi.

Dalam wawancara dengan Pusat InformasiPalestina Thamer menyatakan bahwa jumlah pengungsi Palestina yang ada diIrak hanya 3.000 dari total 30 ribu pada tahun 2003 yang tersebar di provinsi (Baghdad-Mosul-wilayah Kurdistan). Di Baghdad ada (2000) pengungsi sementara itu ada (800) dikota Mosul dan di wilayah Kurdistan ada (200) pengungsi.

Penderitaan yang dialami pengungsi Palestina yangtersisa di Irak menjadi semakin parah terutama setelah berlakunyaundang-undang yang menghalangi warga Palestina di negara tersebut mendapatkan hak-hakistimewa yang sudah dinikmatinya sejak tujuh puluh tahun dan menghapuskan undang-undangsebelumnya diterbitkan pada tahun 2001 yang menegaskan hak-hak istimewatersebut. Akhirnya status para pengungsi Palestina di Irak seperti orang asingtanpa hak apapun setelah dicabut hak pendidikan dan pengobatan gratis untukmereka dan juga kartu makanan selain disingkirkannya para pengungsi Palestinayang menjadi pegawai dari departemen dan lembaga negara.

Undang-undang Irak sebelumnya mengaturperlakuan terhadap Palestina sebagai orang Irak dalam semua hak istimewa danhak warga negara kecuali untuk mendapatkan kewarganegaraan Irak. Mereka diberikanhak untuk bekerja dan menjadi pegawai di lembaga-lembaga negara hak ataspendidikan kesehatan pekerjaan pensiun dan kartu makanan bulanan pembebasanpajak serta hak untuk meminjam dan berbagai transaksi perbankan. Mereka juga diberikandokumen perjalanan mewajibkan kedutaan Irak untuk memperlakukan mereka sepertiwarga Irak apabila datang ke kedutaan.

Penculikan dan Penangkapan

Thamer menyatakan bahwa kasus-kasus penangkapanpara pengungsi Palestina di Irak dimulai terjadi pada tahun 2005 menyusul terjadinyarekayasa tuduhan terhadap empat orang Palestina yang dituduh meledakkan sebuahmobil. Setelah peristiwa terjadi penculikan penyiksaan dan pembunuhan terhadapbanyak pengungsi Palestina. Setahun kemudian keempatnya dinyatakan tidakbersalah dan akhirnya mereka meninggalkan Irak mengungsi ke negara-negaraEropa.

Ketua Persatuan Palestina Irak ini menegaskanbahwa rangkaian penangkapan terus berlanjut sampai hari ini. Dia menambahkan “Jumlahpengungsi Palesstina yang masih ditahan mencapai sekitar 45 pengungsi. Yangterakhir tiga pekan lalu. Salah seorang pengungsi ditangkap dengan tuduhanpalsu tanpa diketahui di mana dia ditahan.”

Dia menyatakan bahwa hukum di Irak sangatkeras. Antara seumur hidup dan eksekusi. Dia menjelaskan bahwa hukuman eksekusitelah dilaksanakan terhadap pengungsi Palestina Ahmad Husaini.

Peran Kedutaan

Mengenai peran kedutaan Palestina Thamer menjelaskanbahwa perannya hampir tidak bisa disebutkan. “Peran kedutaan Palestinahanya sebatas pertemuan dan menuntut tanpa menggunakan cara-cara diplomatikatau bahkan sekedar tekanan oleh Otoritas Palestina untuk meringankan parapengungsi” terangnya

Dia menambahkan “Sayangnya pihakkedutaan belum dapat mengunjungi seorang tahanan Palestina atau untuk dapat memantaukasus mereka atau menugaskan pengacara untuk mereka sama seperti sikapkedutaan yang mengabaikan keluarga para syuhada tahanan dan korban penculikanyang tidak berdaya apa-apa.”

Thamer menyatakan bahwa setiap rezim danpemerintahan baru mengeluarkan undang-undang baru yang mengatur kehidupanpengungsi Palestina. Undang-undang yang paling menonjol dikeluarkan tahun 2001adalah keputusan 202 yang mengatur agar memperlakukan pengungsi Palestina sepertiorang Irak kecuali untuk kewarganegaraan pelayanan ilmu dan kerja politik.

Belakangan keputusan ini dibatalkan karena pendidikandan pengobatan pengungsi Palestina harus dengan kopensasi biaya materi yangharus dibayar. Padahal dia tidak punya apa-apa. Begitu juga dana pensiun dihentikansetelah pensiunan tersebut wafat yaitu bahwa keluarganya tidak memiliki hakuntuk mendapatkan manfaat dari dana pensiun tersebut. Ini yang menambah sulitkehidupan para penngungsi. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied