Pengadilan Kriminal internasional menerima pengaduan yangdiserahkan Pusat Kajian Tawanan Palestina terkait dengan kejahatan Israel.
Fahadh AbuHaji Ditektur Pusat Abu Jihad Gerakan Tawanan di universitas Al-Quds distrikAbu Des hari ini Senin (23/4) menyerahkan berkas pengaduan kepada PengadilanKriminal internasional terkait denga penyerangan yang dilakukan tentara Israelterhadap markasnya.
Sepertidiberitakan koresponden Anadholu Pusat Tawanan Palestina telah mengajukanberkas lengkap terkait peristiwa penggusuran dan perusakan serta pencuriansejumlah alat teknis miliknya oleh tentara Israel.
Tindakantersebut jelas merupakan kejahatan khusus. Karena yang dicuri adalah bagiandari peninggalan bersejarah dunia dan kemanusiaan yang merupakan hasil dariperadaban dan kesenian peninggalan bangsa Palestina. Semua museum dan pusatpenyimpanan benda bersejarah dilindungi dunia sesuai dengan undang-undanginternasional.
Sebelumnya pada12 Desember 2017 tentara Zionis menyerbu Markas Abu Jihad dan menghancurkan sertamerampas beberapa barang yang ada di sana. Dalam kaitan ini pengadilan kriminalmengabulkan permintaan dari Palestina untuk bergabung bersama lembaga tersebutdan telah menjadi anggota sejak  April2015 lalu. (asy/pip)