Tue 6-May-2025

Majlis Fatwa: Haram Jual Tanah Palestina Kepada Penjajah Zionis

Jumat 20-April-2018

Majlis Fatwa Palestinamenegaskankeharaman menjual tanah di al-Quds dan Palestina lainnya kepadapenjajah zionis.

Hal itu disampaikan dalam sidangke 162 dipimpin Mufti Palestina dan anggota majlis fatwa dari segenapprovinsi Palestina.

Nash dari fatwa yang ditetapkan &ldquoHarambagi siapapun warga Palestina bangsa Arab dan kaum muslimin memberikanbantuan bagi penjajah dan menguatkandengan memperluas perampasan tanah kaummuslimin. Mendukung musuh dan membantyu mereka sama dengan memperkuat kekuasaanmereka dan mengokohkan cengkraman mereka dengan akal pemikiran senjatakekuatan baik rahasaia maupun terang-terangan langsung maupun tak langsung.

Tambahan lainnya &ldquoWajib bagibangsa Arab dan kaum muslimin untuk saling membantu meski berbeda bahasa danwarna kulit serta negara dan mendukung kepulangan para pengungsi ke Palestinamelindungi Masjidil Aqsha sebagai tempat turunnya wahyu tempat shlaat paraNabi dan tempat suci lainnya melindungi hak-hak warga Palestina. Siapa yangmengabaikan hal itu atau menghinakan kaum muslimin atau menyerukan perpecahandan mencerai-beraikan persatuan dan menguatkan penjajah merealisir rencanamereka terhadap bangsa Arab dan kaum muslimin terhadap Baitul Maqdis baikdilakukan negara pemerintahan partai kelompok atau individu maka termasukpemecah belah jamaah keluar dari agama dan melakukan dosa besar.

Dalam konteks yang sama MajlisFatwa mengecam penjajah zionis menginjinkan kaum yahudi berteriak di halamanMasjidil Aqsha menggunakan ungkapan rasial dan tindakan para pemukim zionismelakukan ritual keagamaan mengggusur pemakaman di Babur Rahmah yangbersebelahan dengan pagar Masjidil Aqsha dari arah Timur.

Otoritas zionis dan para pemukimyahudi mengincar pemakaman Babur Rahmah dengan menyerbu dan menodainyammembangun bangunan di antara kuburan dan menyerobot sebagian lahan pemakamanuntuk proyek Taman Talmud dan kawasan wisata zionis melarang penguburan disebagai kawasan pemakaman untuk kepentingan proyek permukiman yahudi.

Majlis Fatwa mengecam tindakanpuluhan pemukim zionis melakukan pawai di dalam kawasan kota lama berseberangandengan gerbang Masjidil Aqsha yang dikawal kepolisian zionis dan menunaikanritual keagamaan di halaman al Ghazali depan gerbang Ashbat menggunakanpengeras suara.

Majlis juga mengutuk pengibaranbendera zionis di dinding Masjid Ibrahimi kota Hebron yang dilindungi pasukanzionis.

Dalam konteks lainnya Majlismemaparkan kemurkaan keras terhadap kejahatan yang dilakukan para pemukimzionis yang membakar Masjid Syekh Sa&rsquoadah kota Aqraba Provinsi Nablus dantulisan rasial di dalamnya sebagai rangkaian pelanggaran dan kejahatanterhadap rakyat Palestina di segenap wilayahnya. (mq/pip)

Tautan Pendek:

Copied