Lembaga HAM Palestina yang berkantor di EropaAudah Center pada Selasa (20/3/2018) pagi menyampaikan keterangan lisan dalamsidang disksusi umum tentang butir VII di Dewan HAM PBB di Jenewa.
Keterangan yang disampaikan Audah Center inimenyoroti kebijakan permukiman penjajah Zionis dan pelanggaran-pelanggaranpemisahan rasial yang diberlakukan terhadap rakyat Palestina.
Audah Center menyambut baik peluncuran databasekhusus perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan di dalam permukiman-permukimanYahudi di wilayah Palestina yang diduduki yang dicakup dalam Resolusi Dewan HakAsasi Manusia PBB 31/36. Ditegaskan bahwa penundaan negara-negara anggota dalammengimplementasikan resolusi ini adalah hal yang memprihatinkan.
Audah Center mengecam keputusan sepihak pemerintahAmerika yang mendeklarasikan al-Quds sebagai ibukota penjajah Zionis Israel danpengurangan dana untuk Badan Bantuan dan Pemberdayaan PBB untuk Pengungsi Palestina(UNRWA). (was/pip)