PasukanIsrael melarang warga Palestina di Tepi Barat menggunakan drone untuk mengambilgambar dengan dalih membahayakan keamanan Israel dan mengancam sanksi penjarabagi pemilik drone.
MiliterIsrael merilis informasi Ahad (18/3) sanksi penjara 2 sampai 3 tahun akandiberlakukan terhadap warga Palestina pemilik drone atau penjual yang takmemiliki ijin resmi dari otoritas Israel.
Keputusanini diterbitkan komandan militer Israel di Tepi Barat seperti dirilis QudsPress. (mq/pip)