Komite hukum pemerintah zionis memberikan rekomendasi perubahanaturan &ldquoAzan Tanpa Pengeras Suara&rdquo yang membolehkan polisi Israel menyerbumasjid dan menyita pengeras suara jika digunakan untuk mengumandangkan azan ataudigunakan sejak tengah malam sampai waktu jelang subuh.
Seperti dilansir situs Arab 48 komite hukum yang mencakup menterikeamanan dalam negeri Ghilad Erdan dan menteri urusan al-Quds Ze&rsquoev Elkin dantelah mendapatkan persetujuan dari parlemen Israel pada Maret tahun lalumelakukan perubahan pada RUU tersebut dengan mengijinkan polisi Israelmelakukan penyerbuan dan penggerebegan terhadap masjid dan menyita pengerassuara.
Rekomendasi dari kementerian akan dibahas kembali oleh komiteundang-undang selanjutnya dilakukan voting pada rapat paripurna di sampingijin bagi polisi menyerbu masjid juga ditetapkan denda bagi yang melanggaraturan mengumandangkan azan dengan pengeras suara senilai 10 ribu shekel.
RUU yang diajukan anggota parlemen Motti Yogev dari partai BetYahudi melarang penggunaan pengeras suara atau mengumandangkan azanmenggunakan pengeras suara di masjid antara jam 11 malam sampai jam 7 pagi. Sementaraanggota parlemen Robert Eltov dari partai Yisrael Beiteinu melarang kumandangazan secara total dan melarang menggunakan pengeras suara di masjid.
RUU Eltov disetujui oleh 55 anggota parlemen zionis dan suaramenentang berjumlah 48 dan usulan Motti Yogev mendapat suara yang sama.
Usulan RUU membatasi penggunaan pengeras suara di waktu malam. Meskipuntidak digunakan pada siang hari jika suara tersebut melebihi yangdiperbolehkan berdasarkan Bagian 2 dari Undang-Undang Kebisingan serta item 56 dan 7 dari Undang-undang tersebut bahwa hukuman bagi yang melanggar adalah denda10 ribu shekel. (mq/pip)