Tue 6-May-2025

Pejabat PBB: Israel Duduki Palestina Secara Ilegal

Minggu 18-Februari-2018

Pelapor khusus PBB di wilayah Palestina Michael Link mengatakanTindakan Israel menjajah Palestina adalah illegal dan tak mungkin Israel bisakomitmen pada standar hukum internasional tanpa mengakhiri penjajahannya.

Hal itu ditegaskan Link lewat video konferensi dalam muktamar yang &nbspdiselenggarakan oleh Center for CommunityAction bekerja sama dengan Fakultas Hukum di Universitas Al-Quds Ahad (18/2)dengan tema: &ldquoPengusiran paksa di al-Quds Cara Pandang Hukum Dan ArahKonfrontasi&rdquodihadiri sejumlah akademisi dan pelaku lobi.

Menurut Link Israel melakukan tindakan illegal menggunakankekuatan yang ditolak oleh hukum internasional dan kekuatan yang digunakanharus memperhatikan hak-hak bangsa yang dijajah. Selama Israel tak berkomitmendengan hal itu maka penjajahan bersifat sementara dan Israel saat ini baruberdiri sejak beberapa decade saja.

Link menegaskan perlunya melakukan study terkait kemungkinanmengakhiri penjajahan dan menetapkan kota al-Quds sebagai kota agama danseputar keanggotaan Israel di PBB yang tidak komitmen pada resolusi DK PBB.

Wakil Rektor Universitas al-Quds Hasan Duwaik mengatakan &ldquoKotaal-Quds dan warganya menjadi sasaran serangan brutal pihak Israel berupapengusiran paksa dan penggusuran rumah mereka larangan memiliki kartuidentitas dan dicabutnya hak-hak sipil mereka.&rdquo Sampai saat ini wargaPalestina di al-Quds tetap berupaya mempertahankan hak-hak mereka di tengahupaya Israel mendiskreditkan mereka.

Hasan menyebutkan Universitas al-Quds bagian tak terpisahkan darimasyarakat al-Quds kampus ini didirikan dengan tujuan mempertahankan hak-hakwarga al-Quds dan membantu mereka mengembalikan hak yang dirampas.

Kepala Center of Community di Universitas al-Quds Munir Nasibamengatakan &ldquoPenyelenggaraan konferensi dilakukan saat terjadi pengusiran paksayang berkelanjutan warga dilarang mendirikan bangunan atau memperluasnya.&rdquo Konferensiterkait hal ini harus dilakukan dilevel regional dan internasional.

Sementara menurut pengacara Muin Audah visi Israel sejak 67 adalahmenggabungkan sebanyak mungkin wilayah al-Quds dan memperkecil jumlah wargaal-Quds. Hal itu diterapkan dengan aturan penyitaan terhadap wilayah Palestina.Dan terbukti lewat peta demografi saat ini. Sebelum tahun 48 jumlah wargaPalestina mencapai 90 % dan warga Yahudi kurang dari 5 %. Saat ini wargayahudi 80 % da warga Palestina 20 % yang tinggal di wilayah Palestina jajahantahun 1948 yang menempati 77 % dari wilayah Palestina. Dan pihak Israelmenguasai tanah hampir 95% sedangkan warga Arab hanya 3-5 %. (mq/pip)

Tautan Pendek:

Copied