Parlemen Israelpada akhir pekan lalu menyetujui RUU Hukuman mati bagi pelaku serangan pihakPalestina ke sasaran sipil maupun militer Israel. Sementara para pengamat hukumdan aktifis HAM internasional mengingatkan bahaya RUU tersebut.
Langkah tersebutmenjadi propaganda Israel bahwa para tawanan Palestina adalah pembunuh dan taklayak hidup.
Para aktifisHam menutuntut pihak internasional untuk menolak dan menggagalkan rencanaIsrael tersebut.  Karena RUU tersebutrasial dan zalim mencerminkan arogansi dan logika jahat pemerintah penjajahIsrael.
Menurut pengamaturusan Tawanan Abdul Nasher Farwana RUU tersebut bertujuan menghabisiperlawanan  dan perjuangan Palestinamelawan penjajah Israel.
Tujuan dariRUU tersebut bukan semata tawanan Palestina melainkan bangsa Palestina secaramenyeluruh sehingga harus dihadapi dengan serius karena berdampak besar bagieksistensi Palestina.
Tokoh gerakanJihad Islami Ahmad Mudalil menegaskan RUU Israel merupakan rangkaiankonspirasi terhadap bangsa Palestina seperti halnya deklarasi Amerika terkaital-Quds dan penyatuan Tepi Barat serta Hukuman mati tawanan Palestina.
Semua RUUini tak berpengaruh bagi bangsa yang terus melakukan perlawanan danperjuangannya karena Israel tak paham bahasa perundingan sehingga harusdihadapi dengan tegas dan serius.
Mudalil menyerukankepada pimpinan Otoritas Palestina untuk melakukan perannya sebagai Negara pengawasdi PBB dan membawa persoalan ini ke mahkamah pidana internasional untukmenyeret para pimpinan Israel kesana.
Seruan lainnyaagar segera menghentikan kerjasama keamanan dan komunikasi dengan Israel. (mq/pip)