Mon 5-May-2025

Tiga Cara Hadapi UU “Eksekusi Mati Palestina”

Minggu 7-Januari-2018

Direktur Pusat Studi Tawanan Palestina Dr.Rafat Hamduna menyerukan untuk melawan apa yang disebut&nbsp UU &ldquoEksekusi Mati Tawanan Palestina&rdquo yangtelah dilakukan voting dalam tahap awal sidang Knesset Zionis pada hari Rabu(4/1/2018) lalu dengan menggunakan tiga cara &ldquohukum media dan publik&rdquo.

Kepada Pusat Informasi Palestina Sabtu(6/1/2018) Hamduna mengatkan &ldquoKita membutuhkan upaya di tingkat hukum dalamisu tawanan untuk meneguhkan posisi hukum mereka sebagai penuntut kebebasanyang didasarkan kepada hak sah membela diri dan hak menentukan nasib sesuaidengan rekomendasi Majlis Umum PBB yang menyetukan untuk menghormati danmenjamin pelaksanaan hak ini dan menyangkal cerita Israel yang menggambarkanpara tawanan sebagai teroris dan narapidana karena pelanggaran.&rdquo

Hamduna menegaskan &ldquoHarus dilakukan kerjasamadengan kelompok-kelompok penekan internasional dan organisasi-organisasi HAMdan kemanusiaan serta dengan parlemen-parlemen internasional untuk menekanpenjajah Zionis agar menghentikan UU ini pada sidang kedua dan ketiga karenatidak berdasarkan hukum dan keadilan manusia.&rdquo

Dia menambahkan &ldquoKita juga butuh upaya mediayang tidak meniru dan imitasi tapi menginternasionalisasi kasus tawanan danmemperkenalkan isu mereka serta melawan mesin media Israel dalam berbagaibahasa dan secara kreatif tidak terbatas pada berita.”

Selain itu juga dibutuhkan upaya publikmelalui kerjasama dengan sahabat di seluruh dunia untuk membentuk kondisi yangmenekan penjajah Zionis serta bergerak pada level Palestina Arab daninternasional dengan beragam aktivitas untuk mengenalkan kepada dunia tentang pelanggaran-pelanggaranpenjajah Zionis atas rakyat Palestina secara umum dan pada para tawanan dantahanan Palestina secara khusus. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied