Tiga lembagaHAM mengecam RUU hukuman eksekusi mati yang disetujui dalam sidang tahappertama di parlemen Zionis &ldquoKnesset&rdquo pada hariSelasa (2/1/2018). Sebanyak 52anggota Knesset mendudukung dan 49 menentang.
Tiga lembaga HAMyaitu lembaga Ad-Dhamir Badan Urusan Tawanan dan Pusat Kebebasan dalampernyataan bersama pada hari Kamis (4/1/2018) mengatakan &ldquoEksekusi mati adalahhukuman yang didasarkan pada UU pidana penjajah Zionis. Tetapi ini hanya legalditerapkan dalam Undang-Undang untuk menghukum Nazi dan kolaborator mereka padatahun 1950 dan UU Pencegahan dan Penghukuman Tindak Pidana Genosida Tahun 1950.”
Mereka menambahkan&ldquoHukuman eksekusi mati juga ada dalam perintah-perintah militer penjajahZionis. Tetapi dikeluarkan atas permintaan keputusan pengadilan militer dengansuara aklamasi tiga hakim atas permintaan jaksa penuntut umum militer danpengadilan-pengadilan militer belum menggunakan kewenangan ini sampai sekarang.&rdquo
Meski demikianungkap ketiga lembaga HAM tersebut pasukan penjajah Zionis melakukan eksekusimati terhadap orang-orang Palestina melalui kebijakan sistematif dalampembunuhan di luar kerangka hukum (secara ilegal).
Jadi RUU baruini hanyalah kelanjutan dari kebijakan rasis penjajah Zionis terhadap rakyatPalestina. RUU ini mengandung peringanan syarat-syarat pelaksanaan hukumaneksekusi mati. Karena hukuman eksekusi bila dilaksanakan melalui perintahpengadilan atas keputusan dua hakim dan tidak harus aklamasi tiga hakim. Selainitu RUU ini juga melarang penggantian hukuman eksekusi mati dengan hukumanlain. Selain juga mengizinkan pelaksanaan hukuman ini tanpa permintaan darijaksa penuntut umum militer.
Selain itu RUUini juga mengizinkan pelaksanaan hukuman eksekusi mati di pengadilan-pengadilansipil Israel bukan hanya di pengadilan-pengadilan militer.
Ketiga lembagaHAM Palestina ini menyerukan masyarakat internasinal untuk menghukum penjajahZionis atas kejahatan yang dilakukan terhadap orang-orang Palestina sertamemberikan bantuan kepada lembaga-lembaga HAM agar bisa melakukan perannyadalam melindungi rakyat Palestina dalam kerangka hukum internasional. (was/pip)