Tue 6-May-2025

Jaradat: Ini Trek untuk Memburu Israel Melalui Hukum Internasional

Rabu 3-Januari-2018

Gurubesar Hukum Universitas Gaza Abdul FatahJaradat menyerukan untuk mengaktifkan seluruh perangkat hukum dalam memburupenjajah Zionis di pengadilan internasional PBB dan Majlis Umum PBB setelahmelakukan sejumlah pelanggaran yang pertama adalah penjajahan dan yangterakhir adalah deklarasi penyatuan al-Quds sebagai ibukota mereka.

Dalam wawancara dengan Pusat InformasiPalestina Selasa (2/1/2018) Jaradat menyatakan ada sejumlah perangkat danjalan yang harus diketahui agar pengaduan hukum sampai kepada pihak yangberwenang yang memiliki kewenangan untuk menuntut dan memburu penjajah Zionis.Dia menegaskan pentingnya peran media dalam menyebarkan budaya hukum dalammenghadapi pelanggaran-pelanggaran ini.

Al-Quds dan Hukum

Jaradat menegaskan bahwa al-Quds berada dibawah perlindungan internasional. Hal ini didasarkan kepada perjanjian Osloyang membagi wilayah ini menjadi wilayah Palestina dan Israel sementaraal-Quds berada di bawah perlindungan internasional. Dia mengingatkan ada sebuahhukum klasik Amerika yang sampai menjelang &ldquodeklarasi Trump&rdquo yang mengakuial-Quds sebagai ibukota penjajah Zionis terus tidak mendefinisikan al-Qudssebagai bagian dari Israel dan anak-anak yang kelahiran al-Quds tercatat atasnama kelahiran al-Quds.

Dia menambahkan &ldquoAda dimensi hukum dalamdeklarasi Trump yang bertentangan dengan legalitas internasional seperti PBBdan Majlis Umum PBB yang secara historis keduanya telah melakukan voting sebanyak40 resolusi yang mendukung kearaban dan keislaman al-Quds sebaliknya tidak adasatu resolusi pun yang mendukung kepentingan Israel. Namun sekarang ini yangberbahaya adalah bahwa penjajah Zionis akan mengontrol praktek-praktekkeagamaan yang bisa melarang orang Muslim melakukan shalat di masjid al-Aqshabisa menyita properti dan mengusir penduduk aslinya dengan anggapan bahwaal-Quds adalah Israel.&rdquo

Terkait dengan tindakan berulang yang dilakukanpenjajah Zionis dan terakhir adalah keputusan Knesset yang menyetujui &ldquoUUPenyatuan al-Quds&rdquo Jaradat menyatakan bahwa penjajah Zionis sedang melanggarpiagam dan perjanjian internasional. Karena al-Quds memiliki status hukuminternasional khusus. Misalnya kesakralan al-Quds masih berada di bawahsupevisi Yordania.

Dia melanjutkan &ldquoYang harus dilakukan adalahke Pengadilan Internasional (ICJ) untuk mendapatkan fatwa baru yang menentukanstatus al-Quds setelah Deklarasi Trump. Kemudian ke Komisi Hak Asasi ManusiaEropa setelah sikap resmi Arab dan Muslim yang lemah yang belum kita lihat penarikanduta besar mereka atau pemutusan hubungan diplomatik dan ekonomi denganpenjajah Zionis.&rdquo

Dia menegaskan bahwa penerapan kedaulatan Israelsecara penuh di Tepi Barat sesuai dengan UU Israel terakhir bertentangandengan perjanjian Oslo yang disponsori Amerika yang memberikan hak kepadaPalestina untuk menentukan nasibnya dengan mendapatkan pengakuan internasionaldi Tepi Barat. Hal ini menjadi sebuah pelanggaran yang setelahnya bisa dibawake Pengadilan Internasional dan Majlis Umum PBB.

Hak-hak Anak

Mengenai profil hukum pelanggaran penjajahZionis terhadap anak-anak Jaradat menjelaskan bahwa penjajah Zionismelanggaran piagam-piagam internasional dengan melakukan penahanan terhadapanak-anak dengan menggunakan aturan internal. Seperti istruksi militer 1500yang melegalkan penahanan anak-anak selama 18 hari tanpa pengadilan atau kehadiranpengacara. Juga instruksi 132 yang menilai anak di atas 16 tahun sebagai orangdewasa.

Dia berpendapat bahwa yang harus dilakukansecara hukum untuk menuntut penjajah Zionis adalah dengan membentuk komiteperlindungan anak dari negara-negara yang menandatangani perjanjianperlindungan anak. Jaradat berpendapaat bahwa yang harus dilakukana dalahmelatih semua orang Palestina cara menulis surat adulan kepada pelapor khusus PBBuntuk HAM dan anak-anak di wilayah Otoritas Palestina yang selanjutnyadisampaikan ke Dewan HAM PBB.

Dia menyatakan bahwa penjajah Zionis banyak menghindarketika membunuh warga Palestina baik itu anak-anak atau orang dewasa ataucacat dengan dalih &ldquomembunuh dengan salah&rdquo. Pengalaman konkrit dalamberkomunikasi dengan lembaga-lembaga HAM dan hukum yang disertaidokumentasinya memberikan kesempatan untuk menuntut penjajah Zionis dipengadilan internasional.

Menuntut Israel

Persoalan menuntut para pemimpin penjajahZionis sebagaimana yang terjadi pada Menlu Tzepi Levni pasca agresi ke Gazatahun 2009 ketika dilarang masuk Inggris telah melewati tahapan-tahapan. Yangpaling pertama adalah sorotan pelanggaran-pelanggaran penjajah Zionis olehpusat-pusat HAM dan penerbitan laporan-laporan kejahatan Israel yang terdokumentasikandengan hari dan tempat.

Jaradat menyebutkan ada lembaga-lembaga yangaktif di beidang ini seperti Pusat HAM Palestina Pusat HAM al-Mizan dan jugalembaga independen internasional untuk memerangi kejahatan perang yang telahdibentuk di masa pemerintahan Ismail Haniyah dan disetujui oleh DewanLegislatif namun upaya hukumnya belum dilanjutkan.

Dia melanjutkan &ldquoUntuk menutnut para pemimpinIsrael setelah didokumentasikan harus dibawa ke PBB dan meminta pencabutanpengakuan Israel dan keanggotaannya di PBB berdasarkan piagam PBB yangmensyaratkan di hari diterimanya Israel sebagai anggota harus menjadi negarayang mencintai perdamaian. Dan hari ini kita memiliki setengah abad tindakanpelanggaran dan kejahatan penjajah Zionis.&rdquo

Pengadilan Pidana Internasional (ICC) sedangmenuntut para pemimpin dan tentara Israel dalam kapasitas pribadi dan tidak berdasarkantugas. Jaradat juga menegaskan di sini kekebalan tidak mencegah persidanganmereka di hadapan Pengadilan Pidana Internasional jika ada sebuah tuduhan.

Israel menarik diri dari lembaga-lembagainternasional seperti UNESCO dan yang lainnya bertujuan dua hal. Yaitu menekanlembaga-lembaga tersebut agar mencabut kecamannya. Yang kedua agar tidak jatuhdi bawah pertanggungjawaban hukum sesuai teks dan aturan yang telahditandangani sebelumnya.

Permukiman dan Perlawanan

Potret brutal yang tidak bisa dipercantik olehpenjajah Zionis di hadapan dunia adalah pembangunan koloni permukiman yaitumenguasai tanah orang lain dan mengangkanginya dan memindahkan kendalinyakepada penjajah Zionis untuk memperluas wilayahnya.

Jaradat mengatakan koloni permukiman Yahudiadalah kejahatan berdasarkan resolusi-resolusi PBB yang mengecam penggusuranlahan. Ada keputusan dari Pengadilan Internasional agar koloni permukiman Yahudidi Tepi Barat dan al-Quds dihentikan. Di saat yang sama piagam PBB menjamin hakmenentukan nasib dan melawan penjajahan.

Dia melanjutkan &ldquoDalam keadaan hak terampasdan berada di bawah penjajahan piagam ini melegalkan perlawanan dengan segalasarana yang sah. Di antaranya senjata yan diperbolehkan dan demo rakyat. Namun yangharus dilakukan adalah memfokuskan perlawanan pada cara dan tujuan yang sahseperti target-target militer dan bukan sipil dan menjelaskan hal itu kepadamedia.&rdquo

Media

Bisa jadi yang banyak membantu penggunaan hukumdengan berbagai jenis adalah penggunaan sarana mdia untuk berbicara keapdadunia luar tentang keadilan persoalan Palestina dan kejahatan penjajah Zionis. Namuntidak adanya kesadaran dan pelaksanaan dengan media hukum bisa melemahkan hak Palestina.

Jaradat berpendapat bahwa Palestina membutuhkanpenguatan media hukum melalui pesan-pesan media dan penyiapan para jurnalishukum dan program-program pelatihan dan mungkin memisahkan orang yang memilikispesialisasi untuk itu semuanya akan mendukung upaya yang mengganggu penjajahZionis secara hukum.

Dia menambahkan &ldquoKita bodoh dengan hukuminternasional baik politisi atau rakyat. Media kita membutuhkan program-programhukum dengan bahasa asing agar bisa menyampaikan pesan keapda pihak terkait danberwenang dengan bukti-bukti hukum dan menggiring penjajah Zionis terpojok.&rdquo(was/pip)

Tautan Pendek:

Copied