Rabu besok parlemen Israelbersidang membahas RUU Hukuman Mati bagi warga Palestina yang diprakarsaipartai Yisrael Beiteinu pimpinan Avigdor Libermen dan diprediksi adanya votingdengan pembacaan pendahuluan.
RUU tersebut mendapat dukunganaliansi pemerintah dan PM Israel Benyamin Netanyahu di antara isinya hukumanmati bagi pelaku operasi penyerangan dari warga Palestina. RUU ini telahdiajukan sebelumnya tahun 2015 namun kalah voting di parlemen dan kemudiandiusulkan kembali pasca operasi penikaman di permukiman Helmisy pada Juli lalu.
Draf RUU menyebutkan jikapelaku serangan sampai tingkat membunuh maka Menteri Keamanan bisamemerintahkan eksekusi mati cukup dengan pertimbangan pengadian militer tanpaharus menunggu kesepakatan para hakim dan tidak ada keringanan putusan hukum.
Sementara UU saat ini hanya menerapkansanksi saat ada permintaan dari jaksa militer dan barus eksekusi mati jikaseluruh hakim militer sepakat.
Terkait RUU ini penasehathukum pemerintah Avihai Mandilblet tetap menolak RUU dan lebih setuju denganUU yang ada. (mq/pip)