Majlis Umum PBBpada hari Selasa (19/12/2017) melakukan voting dengan mayoritas besar mendukungresolusi yang menegaskan hak bangsa Palestina untuk menentukan nasibnyasendiri.
Sebanyak 167negara mendukung resolusi ini dan 7 negara menentang di antaranya adalahAmerika Israel Kanada. Sementara itu 7 negara tidak memberikan suara.
Resolusi iniberisi penegaskan pada hak-hak Palestina dan menolak setiap perubahan padaperbatasan wilayah Palestina sejak tahun 1967.
Pada hari Senin(18/12/2017) Washington menggunakan hak veto yang menentang draf resolusi di DKPBB yang diajukan oleh Mesir terkait dengan al-Quds. Yaitu untuk membatalkankeputusan Amerika yang mengakui kota suci Palestina al-Quds sebagai ibukotanegara penjajah Zionis Israel.
Draf resolusi yang diajukan Mesir inimenegaskan bahwa &ldquosetiap keputusan dan tindakan yang bertujuan untuk mengubahidentitas atau status kota suci al-Quds atau komposisi demografis kota suci tersebuttidak memiliki efek hukum tidak berlaku dan harus dibatalkan sesuai denganresolusi Dewan Keamanan yang memiliki hubungan.&rdquo
Draf resolusi ini juga menyerukan semua negarauntuk tidak menempatkan delegasi diplomatiknya di kota al-Quds sesuai denganresolusi DK PBB nomor 478 tahun 1980.
Draf resolusi ini meminta semua negara untukkomitmen dengan resolusi-resolusi DK PBB yang berkaitan dengan kota sucial-Quds serta tidak mengakui setiap tindakan dan langkah-langkah yangbertentangan dengan resolusi-resolusi ini. (was/pip)