Sun 11-May-2025

Al-Quds di DK PBB 12 Resolusi Tanpa Mekanisme Pelaksanaan

Selasa 19-Desember-2017

Senin (18/12/2017) DK PBB menggelar votingterhadap draf resolusi yang menolak keputusan sepihak Presiden Amerika DonaldTrump yang menyatakan al-Quds sebagai ibukota negara penjajah Zionis Israel.

Draf resolusi ini menegaskan bahwa &ldquosetiapkeputusan dan tindakan yang bertujuan untuk mengubah identitas atau status kotasuci al-Quds atau komposisi demografis kota suci tersebut tidak memiliki efekhukum tidak berlaku dan harus dibatalkan sesuai dengan resolusi Dewan Keamananyang memiliki hubungan.&rdquo

Draf resolusi ini menyerukan semua negarauntuk tidak menempatkan delegasi diplomatiknya di kota al-Quds sesuai denganresolusi DK PBB nomor 478 tahun 1980.

Draf resolusi ini ini meminta semua negarauntuk komitmen dengan resolusi-resolusi DK PBB yang berkaitan dengan kota sucial-Quds serta tidak mengakui setiap tiddakan dan langkah-langkah yangbertentangan dengan resolusi-resolusi ini.

Meskipun muncul setelah &ldquodeklarasi Trump pada6 Desember lalu namun draf resolusi ini tidak merujuk secara khusus kepadaAmerika atau Presiden Donlad Trump. Draf ini hanya satu halaman diajukan olehMesir dan dibagikan kepada 15 anggota DK PBB Sabtu (16/12/2017) lalu.

Agar bisa disahkan resolusi harus mendapatkanmendapatkan suara minimal 9 anggota dengan syarat tidak ada negara anggotatetap DK PBB yang menggunakan hak vetonya. Yakni Amerika Inggris Prancis danChina. Jenis itu adalah sesuatu yang mustahil di tengah-tengah prediksi kuatbahwa Washington pasti menggunakan hak vetonya untuk menentang resolusi ini.

Isu al-Quds masuk ke dalam ruang PBB akibatresolusi pembagian Palestina nomor 181 yang dikeluarkan Majlis Umum PBB pada 29November 1947. Resolusi ini menegaskan bahwa internasionalisasi al-Quds adalahcara terbaik untuk melindungi semua kepentingan agama di kota suci tersebut.

Sejak prahara yang menimpa rakyat Palestinatahun 1948 silih berganti resolusi dikeluarkan DK PBB terkait denganpelanggaran-pelanggaran dan tindakan-tindakan Israel yang bertujuan untukmelakukan yahudisasi kota suci al-Quds untuk dijadikan sebagai ibukota bersatuuntuk Israel. Namun resolusi-resolusi ini sebagian besarnya hanyalah tindak diatas kerta saja karena tidak ada komitmen penjajah Israel terhadapresolusi-resolusi tersebut dan karena resolusi-resolusi itu sendiri tidakmembuat jera disebabkan tidak adanya mekanisme pelaksanaannya.

12 Resolusi Paling Penting

Berikut ini adalah resolusi-resolusi palingpenting dan menonjol yang dikeluarkan oleh DK PBB terkait dengan masalahal-Quds sejak praharan menimpa rakyat Palestina tahun 1948.

19 Agustus 1948: DK PBB meninjaustatus al-Quds dan melakukan voting terhadap resolusi nomor 56 yang isinyameminta mediator internasional melucuti senjata dari al-Quds untukmelindunginya dari kehancuran.

27 April 1968: Secara aklamasi DK PBBmenyetujui resolusi nomor 250 yang menyerukan Israel menahan diri untuk tidakmelakukan parade militer di al-Quds. Karena hal itu akan menambah ketegangansemakin tajam di kawasan dan berdampak negatif bagi penyesaian damai.

2 Mei 1968: DK PBB menyetujui resolusi nomor251. Yang isinya DK menunjukkan penyesalan yang mendalam atas tindakan Israelyang melakukan parade militer di al-Quds pada 2 Mei tanpa peduli denganresolusi yang diambil DK PBB secara aklamasi.

21 Mei 1968: DK PBB mempelajari pengaduanYordania yang menentang langkah-langkah Israel yang bertujuan untuk melakukanyahudisasi al-Quds. DK PBB melakukan voting resolusi nomor 252. Isinya menilaisemua langkah administratif dan legislatif serta tidakan-tindakan yangdilakukan Israel termasuk penggusuran tanah dan properti yang dengansendirinya berdampak kepada perubahan status hukum bagi al-Quds merupakanlangkah tidak sah dan harus dibatalkan. Resolusi ini menyerukan kepada Israeluntuk membatalkan langkah-langkah ini dan segera menahan diri dari melakukansetiap tindakan lain yang bisa merubah status al-Quds.

DK PBB meminta sekjen menyampaikan laporanpelaksanaan resolusi ini. Dan benar selanjutnya disampaikan dua laporan nomor9194 dan 9199. Keduanya mengisyaratkan bahwa Israel terus melakukan perubahanpetunjuk-petunjuk al-Quds.

30 Juni 1968: DK PBB melakukan pertemuan ataspermintaan Yordania. Pada 3 Juli melakukan voting atas resolusi nomor 267. Isinyamengecam semua langkah yang diambil Israel untuk merubah petunjuk-petunjukal-Quds termasuk menggusur tanah dan properti Arab. Resolusi ini menggaplangkah-langkah tersebut tidak sah dan harus dibatalkan.

15 September 1969: DK PBB mengeluarkanresolusi nomor 171 yang isinya mengecam Israel karena telah menyebabkankebakaran masjid al-Aqsha.

25 September 1971: DK PBB mengeluarkanresolusi nomor 298 yang isinya menyerukan Israel agar membatalkan semua langkah-langkahdan tindakan sebelumnya agar tidak mengambil langkah-langkah lain di bagianal-Quds yang diduduki yang bisa dipahami merubah status kota suci al-Quds ataumelemahkan hak-hak penduduk dan saran-saran masyarakat internasional ataumelemahkan perdamaian yang adil dan permanen.

30 Juni 1980: DK PBB mengeluarkan resolusinomor 476 yang isinya menyatakan bahwa di saat Israel menolak komitmen denganresolusi ini maka DK bertekad untuk mencari cara dan sarana konkrit yang disebutkanoleh piagam PBB untuk menjamin pelaksanaan seluruh resolusi ini.

29 Agustus 1980: DK PBB mengeluarkan resolusinomor 478. Isinya tidak mengakui UU Israel terkait al-Quds dan menyerukannegara-negara untuk menarik delegasi diplomatiknya dari kota al-Quds.

12 Oktober 1990: Diterbitkan resolusi nomor672 yang mengecam pembantaian yang terjadi di dalam area masjid al-Aqsha danal-Quds serta menegaskan sikap DK PBB bahwa al-Quds adalah daerah yangdiduduki.

30 September 1996: DK mengeluarkan resolusinomor 1073. Isinya menyerukan agar Israel segera dihentikan pembukaan gerbangterowongan di samping masjid al-Aqsha yang pembukaannya menyebabkan jatuhnyabanyak korban meninggal dan terluka di kalangan warga sipil Palestina.

23 Desembeer 2016: DK mengeluarkan resolusinomor 2334. Isinya menegaskan bahwa pembangunan permukiman-permukiman Yahudiyang dilakukan penjajah Israel di tanah Palestina yang didudukinya sejak tahun1967 &ndash termasuk di dalamnya adalah al-Quds timur &ndash tidak memiliki legalitashukum apapun. Meminda penjajah Zionis segera menghentikan semua aktivitaspembangunan permukiman Yahudi dan tidak mengakui perubahan apapun di wilayahperbatasan 4 Juni 1967. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied