Duta Besar ASuntuk Perserikatan Bangsa-Bangsa Nicky Hailey pada hari Senin (18/12/2017) malamdalam sidang Dewan Keamanan PBB mengumumkan keputusan Washington untuk memvetodraf resolusi yang diajukan Mesir untuk menentang keputusan Amerika soalal-Quds. Dengan pengumuman ini maka penggunaan mekanisme ini bertambah menjadi 43momen untuk membatalkan resolusi-resolusi yang bersifat kritis terhadap”Israel” dari total 80 kali voto yang digunakan Washington dalamsejarahnya.
Hal veto inimemberikan hak untuk menentang resolusi apapun yang diajukan ke DK PBB tanpaharus menunjukkan alasannya. Hal ini dimiliki oleh negara-negara anggota tetapDK PBB. Yaitu Amerika Rusia Prancis Inggris dan China.
Meskipunresolusi-resolusi yang dihentikan Amerika ini adalah mengecampelanggaran-pelanggaran Israel terhadap Arab dan Palestina serta memintadihentikan tindakan pejajah Zionis dan penggusuran tanah Arab secara umum dantanah Palestina secara khusus namun ada 5 resolusi yang fokus pada masjidal-Aqsha dan tempat-tempat suci di al-Quds dan menolak anggapan al-Qudssebagai ibukota Israel.
Draf resolusi kali ini menegaskan bahwa &ldquosetiapkeputusan dan tindakan yang bertujuan untuk mengubah identitas atau status kotasuci al-Quds atau komposisi demografis kota suci tersebut tidak memiliki efekhukum tidak berlaku dan harus dibatalkan sesuai dengan resolusi Dewan Keamananyang memiliki hubungan.&rdquo
Draf resolusi ini menyerukan semua negarauntuk tidak menempatkan delegasi diplomatiknya di kota al-Quds sesuai denganresolusi DK PBB nomor 478 tahun 1980.
Draf resolusi ini meminta semua negara untukkomitmen dengan resolusi-resolusi DK PBB yang berkaitan dengan kota sucial-Quds serta tidak mengakui setiap tiddakan dan langkah-langkah yangbertentangan dengan resolusi-resolusi ini.
Meskipun muncul setelah &ldquodeklarasi Trump pada6 Desember lalu namun draf resolusi ini tidak merujuk secara khusus kepadaAmerika atau Presiden Donlad Trump. Draf ini hanya satu halaman diajukan olehMesir dan dibagikan kepada 15 anggota DK PBB Sabtu (16/12/2017) lalu.
Agar bisa disahkan resolusi harus mendapatkanmendapatkan suara minimal 9 anggota dengan syarat tidak ada negara anggotatetap DK PBB yang menggunakan hak vetonya. Yakni Amerika Inggris Prancis danChina. Jenis itu adalah sesuatu yang mustahil di tengah-tengah prediksi kuatbahwa Washington pasti menggunakan hak vetonya untuk menentang resolusi ini.
Isu al-Quds masuk ke dalam ruang PBB akibatresolusi pembagian Palestina nomor 181 yang dikeluarkan Majlis Umum PBB pada29 November 1947. Resolusi ini menegaskan bahwa internasionalisasi al-Qudsadalah cara terbaik untuk melindungi semua kepentingan agama di kota sucitersebut.
Sejak prahara yang menimpa rakyat Palestinatahun 1948 silih berganti resolusi dikeluarkan DK PBB terkait denganpelanggaran-pelanggaran dan tindakan-tindakan Israel yang bertujuan untukmelakukan yahudisasi kota suci al-Quds untuk dijadikan sebagai ibukota bersatuuntuk Israel. Namun resolusi-resolusi ini sebagian besarnya hanyalah tindak diatas kerta saja karena tidak ada komitmen penjajah Israel terhadapresolusi-resolusi tersebut dan karena resolusi-resolusi itu sendiri tidakmembuat jera disebabkan tidak adanya mekanisme pelaksanaannya.
Berikut ini adalah resolusi-resolusi yangdiaborsi oleh veto Amerika:
25 Maret 1976: Amerikamenggunakan hak veto menentang draf resolusi yang menyerukan Israel agarkomirmen melindungi tempat-tempat suci di al-Quds
20 April 1982: Amerikamemveto draf resolusi yang mengecam agresi penjajah Zionis Israel ke masjidal-Aqsha.
30 Januari 1986: Amerikamenggunakan hak veto terhadap draf resolusi yang mengecam pelanggaran-pelanggaranpenjajah Zionis Israel terhadap masjid al-Aqsha dan menolak al-Quds sebagaiibukota bagi negara penjajah Zionis Israel. Resolusi juga menyerukan kepadaIsrael agar komitmen melindungi tempat-tempat suci Islam.
17 Maret 1995: Amerikamemveto draf resolusi yang meminta penjaja Zionis Israel menghentikan keputusanpenggusuran tanah di al-Quds timur.
18 Maret 2011: Amerikamenggunakan veto atas draf resolusi yang mengecam aksi pembangunanpermukiman-permukiman Yahudi sejak tahun 1967 di Tepi Barat dan al-Quds. Resolusiini menilai bahwa tindakan tersebut adalah tindakan ilegal.
18 Desember 2017: Amerikamenggunakan hak veto menentang resolusi yang menolak perubaan status hukumal-Quds setelah deklarasi Presiden Amerika Donald Trump yang menyatakanal-Quds sebagai ibukota bagi negara penjajah Zionis Israel dan memindahkankedubes Amerika ke kota al-Quds. Resolusi ini didukung oleh 14 anggota DK PBB. Namundiaborsi oleh Amerika melalui hak vetonya.
Pada 6 Desember 2017 lalu Presiden AmerikaDonald Trump mengeluarkan keputusan yang dzalim dengan menyatakan al-Qudssebagai ibukota bagi negara penjajah Zionis Israel dan memindahkan kedubesAmerika dari Tel Aviv ke al-Quds. Keputusan ini menentang semua resolusi dankonvensi PBB dan internasional. Keputusan ini telah menyulut kemarahan rakyatPalestina bangsa-bangsa Arab dan Islam serta dunia. Keputusan ini mendapatkankecaman dari para pemimpin dunia.
Sebelumnya Majlis Umum PBB sudah melakukanvoting terhadap keputusan Trump ini. Mayoritas besar menentang al-Quds menjadimilik Israel. Sebanyak 151 negara menegaskan tidak ada hubungan kota al-Qudsdengan Israel. Sementara itu 9 negara tidak memberika suara dan 6 negaramendukung. Yaitu Israel Amerika Kanada Kepulauan Marshall Mikronesia danNauru.
Resolusi Majlis Umum PBB ini menyatakan bahwasetiap langkah yang diambil Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk menerapkanhukum kekuasaan yuridis dan pemerintahannya di kota al-Quds adalah langkah ilegaltidak sah batal dan tidak memiliki legalitas. Resolusi ini menyerukan penjajahZionis untuk menghormati status quo secara histotis di kota al-Quds dalamperkataan dan perbuatan terutama di al-Haram al-Quds asy-Syarif. (was/pip)