Sat 10-May-2025

Amerika Langgar Hukum Internasional Jika Akui Al-Quds Ibukota Zionis

Senin 4-Desember-2017

&nbsp

Majlis Nasional Palestina mengatakan jikaAmerika mengakui bahwa kota Al-Quds sebagai ibukota negara zionis ataumemindahkan kedutaan besarnya kesana maka langkah tersebut bertentangan denganhukum dan merupakan kejahatan nyata terhadap hak-hak bangsa Palestina.

Dalam keterangan tertulisnya Majlismenganggap keputusan apapun yang diambil &nbspWasington terkait pemindahan kedutaan besarnyadi &ldquoIsrael&rdquo dari kota Tel Aviv sama dengan menghancurkan upaya perdamaiansecara menyeluruh.

Penodaan terhadap kota al-Quds seharusnyamenjadi tanggung jawab PBB untuk melindungi hak-hak bangsa Palestina di kotaal-Quds sebagai ibukota Palestina sesuai resolusi 2334.

Merupakan kewajiban PBB dan dunia memliharaperdamaian dan stabilitas termasuk di Palestina.

Majlis Nasional Palestina meminta pihakparlemen internasional untuk melakukan pembelaan secara adil terhadap hakPalestina dan sedapat mungkin menghindarkan kekacauan dan instabilitas dikawasan Timur Tengah di saat segenap resolusi PBB tak bisa direalisir.

Sejumlah media Amerika mengutip statmenpejabat pemerintahan yang menegaskan bahwa Presiden Donald Trum berencanamengakui kota Al-Quds sebagai ibukota &ldquoIsrael&rdquo dalam pidato yang akan disampaikannyaRabu depan.

Saat kampanye akhir 2016 silam Trummenyebutkan rencana pemindahan kedutaan besar Amerika ke Al-Quds hanya tinggalmenunggu waktu saja. (mq/pip)

Tautan Pendek:

Copied