Pengadilan militer Ofer menghukumMalik Hamed dari kota Silwad timur laut Ramallah dengan dua kali seumur didalam penjara  Zionis.
Situs “Mfzak Life” yangberbahasa Ibrani menyebutkan pengadilan Ofer menghukum tahanan Hamid karenadidakwa melakukan sejumlah operasi penabrakan terhadap tentara Zionis yangmenyebabkan seorang tentara Israel tewas dan tiga tentara lainya luka-luka didekat pemukiman Ofra bulan April.
Situs Ibrani ini mengatakan vonisini termasuk kewajiban narapidana membayar denda kepada keluarga tentara yangtewas tersebut dan seorang tentara lainnya terluka dengan jumlah yang cukupbesar senilai 280 ribu shekel setara dengan 80 ribu dolar AS.
Pada Kamis pagi 6 April 2017 MalikHamed ditangkap oleh pasukan Israel setelah kareba dituding melakukan operasi penabrakanterhadap sejumlah tentara yang sedang berjaga-jaga di dekat pemukiman Ofra yangterletak di tanah Palestina di timur laut Ramallah. Dalam aksi tersebut Hamedberhasil membunuh seorang tentara Israel dan melukai tiga orang lainnya.
Pada bulan Agustus pasukanpendudukan Israel menghancurkan rumah keluarga tahanan Hamed sebagai hukumanmassal yang diterapkan Tel Aviv terhadap para keluarga tahanan yang gugur dalamaksinya yang mengakibatkan terbunuhnya seorang yahudi. (asy/PIP)