Tue 6-May-2025

Washington Tutup Kantor PLO Otoritas Palestina Tangguhkan Komunikasi

Sabtu 18-November-2017

SekjenPLO Shaib Urekat Sabtu (18/11/2017) mengumumkan bahwa Otoritas Palestina (OP)akan menangguhkan komunikasi dengan pemerintah Amerika apabila kantorperwakilan PLO di Washington tidak dibuka.

Urekatmengatakan &ldquoKami telah menyampaikan surat tertulis kepada kementrian luarnegeri Amerika bila kantor PLO ditutup maka kami akan menangguhkan komunikasikami dengan pemerintah Amerika dengan segala bentuknya.&rdquo

Hal itudia sampaikan setelah mendapatkan surat dari kementrian luar negeri Amerikabahwa mereka tidak akan bisa memperpanjang pembukaan kantor PLO di Washingtonkarena Palestina bergabung ke mahkaman pidana internasional dan meminta Amerikameninjau kejahatan Israel mulai dari permukiman Yahudi pemaksaan realitas dilapangan dan agresi ke Jalur Gaza agar dilakukan penyelidikan hukum.

Dia mengingatkanbahwa perkembangan ini terjadi pada saat pemerintah Benjamin Netanyahumenghancurkan rumah-rumah di Jabal Albaba (al-Quds) dan Lembah Yordan. Dia memperingatkandampak dari tindakan tersebut terhadap proses perundingan kompromi.

Sebelumnyakepada kantor berita Aljazeera Urekat mengatakan &ldquoKami telah menyampaikankepada Washington bahwa kami menolak tegas tidak diperpanjangnya izin kantorPLO di Washington.&rdquo

Sementaraitu Jurubicara Kepresidenan Palestina Nabiel Abu Radina mengatakan &ldquoLangkah-langkahyang bertujuan untuk menutup kantor PLO ini merupakan langkah yang belum pernahterjadi sebelumnya dalam sejarah hubungan Amerika Palestina.&rdquo

Dia memperingatakanbahwa penutupan kantor PLO ini akan mengakibatkan dampak serius terhadap prosesperdamaian dan pada hubungan Amerika Arab. &ldquoLangkah ini merupakan pukulanterhadap upaya menciptakan perdamaian sekaligus hadiah untuk Israel yangmenghalangi upaya Amerika dengan terus melanjutkan kebijakan pembangunanpermukiman Yahudi dan menolak menerima prosip solusi dua negara&rdquo imbuhnya.

HariJum&rsquoat (17/11/2017) menteri luar negeri Amerika mengancam PLO dengan menutupkantor perwakilannya di Washington apabila Palestina menuntut negara penjajah Zionisatas kejahatannya terhadap Palestina ke mahkamah pidana internasional.

Sepertidikutip Associated Press dari Menlu Amerika Rex Tilerson &nbspyang memutuskan bahwa “Palestina telah melanggarundang-undang AS yang menyatakan keharusan menutup perwakilan PLO jikaorang-orang Palestina mendorong mahkamah internasional (ICC) untuk mengadili Israelatas kejahatannya terhadap orang-orang Palestina.”

Dia menamabahkan”Menurut undang-undang ini Presiden Trump memiliki waktu 90 hari untukmemutuskan apakah orang-orang Palestina terlibat dalam perundingan langsung danbermakna dengan Israel. Jika mereka melakukan itu maka mereka akan dapatmempertahankan kantor perwakilannya tersebut.”

NamunTillerson menyatakan dirinya “Belum tahu apakah presiden akan menutupkantor perwakilan Palestina di Washington.” (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied