Komisi Urusan Luar Negeri di parlemenAmerika menyetujui untuk mendukung penerapan sanksi kepadapemerintah-pemerintah dan personal asing yang memberikan dukungan kepadagerakan Hamas dan mengurangi bantuan dana kepada Otoritas Palestina.
Komisi Urusan Luar Negerisecara lisan kemarin Rabu (15/11) menetapkan usulan undang-undang teresebut didewan perwakilan rakyat (parlemen) Amerika seperti sebut media massa Amerika.
Rancangan undang-undang yangdidukung oleh perwakilan dari negara bagian California Ed Royse yang merupakanketua komisi tersebut mendapatkan kritikan dari negara Qatar tepatnya sepertikutip Asociated Press karena diyakini pasti memberikan dukungan dana danmiliter kepada Hamas.
Pada akhir Oktober lalu dubesAmerika di PBB Nikki Haley meralat kesaksian sebelunnya yang menyatakan bahwaQatar mendanai Hamas dan Doha memberikan bantuan kepada Jalur Gaza berdasarkanperjanjian sebelumnya.
Dalam memo yang dikirim Haleykepada Kongres Amerika yang dikutip oleh situs berita BuzzFeed bahwaQatar memberikan dukungan politik kepada Hamas saja dengan menampungpimpinannya untuk memutus pengaruh Iran kepada Hamas.
Dalam memo Haley dinyatakanQatar memberikan bantuan kepada Jalur Gaza sebagai realisasi dalam konferensirekontruksi Jalur Gaza yang digelar di Kairo pada 2014 dan bantuan itu terkonsentrasidalam bidang pembangunan hunian dan perawatan kesehatan bagi warga Jalur Gaza.
Haley menambahkan Qatarkomitmen mengambil langkah anti pendanaan kepada teroris termasuk menutuprekening bank Hamas.
Komisi Urusan Luar NegeriAmerika juga memutuskan untuk mengundangkan penghentikan bantuan dana kepadaOtoritas Palestina sampai mengambil langkah menghentikan apa yang disebut&ldquotindakan kekerasan&rdquo terhadap Amerika dan Israel.
Komisi Urusan Luar Negeri AS diDewan Senat Amerika pada Agustus lalu juga memutuskan untuk menghentikanbantuan dana yang diberikan negara ini kepada Otoritas Palestina karenasebagiannya digunakan untuk memberikan ganti rugi bagi pelaku aksi seranganyang mentarget Israel yakni kepada tawanan dan syuhada.
Seperti diulas Ruetersundang-undang Amerika mengurangi secara drastis bantuan AS senilai 300 jutadolar kepada Otoritas Palestina setiap tahunnya dikaitkan selama otoritas initidak menghentikan pemberikan dana bantuan kepada pelaku kejahatan kekerasan(menunjuk para pelaku serangan).
Namun undang-undang inimengecualikan bantuan kesehatan fasilitas pengolahan limpa dan sampah sertaimunisasi anak. (at/pip)