Tue 6-May-2025

Dua Sniper Bersaudara Asal Hebron Dihukum Penjara Seumur Hidup

Senin 13-November-2017

Pengadilanmiliter penjajah Zionis di Ofer telah menjatuhkan hukuman penjara kepada duasniper Palestina bersaudara asal Hebron Nasir Badawi (23) dan Akram Badwi(33) dengan hukuman seumur hidup ditambah denda 60 ribu shekel.

Suratkabar Zionis Yedeot Aharonot dalam situs resminya mengatakan &ldquoVonis yangdikeluarkan atas dua bersaudara Badawi selama seumur hidup karena keduanyabertanggung jawab atas serangkaian penembakan dengan menggunakan senapan sniperdi Hebron antara November 2015 hingga Januari 2016 yang menyebabkan tewasnyabeberapa orang Zionis.

Demikianjuga keduanya dikenakan denda 60 ribu shekel atau sekitar 20 ribu dolar. Keduanyadidakwa melakukan 12 kali upaya pembunuhan.

DinasUmum Intelijen Zionis Shin Bet mengumumkan penangkapan kedua bersaudara padaFebruari 2016 lalu. Keduanya adalah warga kampung Abu Sunaina di Hebron. Saat ditangkapkeduanya membawa senapa sniper dan senjata jenis Carlo.

DinasUmum Intelijen Zionis Shin Bet kala itu mengatakan Nasir Badawi berafiliasikepada gerakan Hamas. Dia melakukan serangan bersama saudaranya Akram. Aksi pertamaterjadi pada 6 November 2015 menggunakan senapan sniper yang disembunyikan didalam masjid al-Mujahidin di Hebron. Dari sana kemudian keduany memindahkansenjata ke bangunan milik keluarganya dan melakukan aksi dari sana dua orangpermukim Yahudi terluka kala itu.

ShinBet menyebutkan pada 25 November di tahun yang sama Nasir sendirian melakukanaksi dari tempat yangs ama yang melukai seorang serdadu Zionis. Kemudian melakukanaksi ketiga dan melukai seorang komandan Zionis. Selanjutnya berdua melakukanaksi yang melukai seorang serdadu ZIonis di salah satu pos militer di selatanHebron.

ShinBet menyebutkan bahwa Nasir dan Akram ditangkap dalam dua operasi yangterpisah. Nasir ditangkap pada 9 Januari. Sepekan setelah penangkapansaudaranya Akram melakukan aksi terhadap pasukan penjajah Zionis namun tidakada korban. Beberapa hari kemudian Akram ditangkap. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied