OrganisasiAmnesti Internasional Ahad (5/11/2017) mengecam tindakan otoritas penjajahZionis Israel yang melarang seorang pegawai cabang Amnesti Internasional diAmerika untuk memasuki wilayah Tepi Barat Palestina.
Dalamketerangan yang dirilis kemarin Amnesti Internasional menilai larangan ininampaknya sebagai balas denam dari otoritas penjajah Zionis Israel terhadapkerja Amnesti Internasional untuk HAM. Tindakan ini menjadi indikasi berbahayaterhadap sikap penjajah Zionis yang terus &ldquokejang-kejang&rdquo pada suara-suara yangmengkritiknya.
Menurutketerangan Direktur Penggalangan Dukungan untuk Urusan Timur Tengah dan AfrikaUtara di Amnesti Internasional Cabang Amerika Raed Jarar dihentikan digerbang Karamah perlintasan antara Yordania dan Tepi Barat oleh otoritaspenjajah Zionis Israel pekan lalu. Saat itu Jarar dalam perjalanan menujuwilayah Palestina dalam rangka kunjungan pribadi kepada keluarganya setelahayahnya wafat baru-baru ini.
Menyusultindakan penjajah Zionis ini Philip Luther direktur penelitian danpenggalangan dukungan Amnesti Internasional untuk Timur Tengah dan AfrikaUtara berkomentar &ldquoSekedar fakta bahwa larangan Raed Jarar masuk (Tepi Barat)setelah diinterogasi terkait kerjanya di Amnesti Internasional mengindikasikanbahwa nampaknya tindakan ini terjadi sebagai balas dendam terhadap kerjaAmnesti terkait dengan pelanggaran-pelanggaran HAM di tanah Palestina.&rdquo
Dia menambahkan&ldquoNampaknya ini adalah bukti memprihatinkan lagi atas desain otoritas penjajahZionis Israel untuk membungkam suara-suara organisasi-organisasi dan aktivisHAM yang mengkritik pemerintah penjajah Zionis Israel. Ini bertentangan denganklaim-klaim berulang dari pihak pemerintah Zionis Israel bahwa Israel adalahnegara toleran dan menghormati HAM.&rdquo
Philipmenilai &ldquoPenolakan izin masuk kepada pembela HAM karena dia bekerja padasebuah organisasi yang mengkritik pelanggaran-pelanggaran HAM dengansendirinya itu merupakan serangan secara terang-terangan terhadap kebebasanberekspresi.&rdquo
Sebelumnyalaporan-laporan media Zionis bulan lalu menyebutkan tekad kementrian keuanganZionis Israel untuk mengambil sikap terhadap organisasi Amnesti Internasionalsesuai dengan &ldquoUU Anti Boikot&rdquo tahun 2011.
Kampanyedari negara-negara di penjuru dunia meminta penghentian pendanaan kebijakanpermukiman Yahudi Israel yang ilegal dan melanggar hukum internasional. Yaitu dengancara memboikot barang produk dari permukiman-permukiman Yahudi di Palestina untukmasuk ke pasar-pasar mereka. serta meminta agar perusahaan-perusahaan di negerimereka menghentikan aktivitas bisnis di permukiman-permukiman Yahudi di Palestina.(was/pip)