Komisi Perundang-undangan parlemen Knesset Israek Ahad (6/11) menyetujuirancanganundang-undang boikot yang mengharuskan siapa saja yang menyerukan ataumendukung pemboikotan terhadap institusi Israel akan dikenakan denda antara 100hingga 500 ribu shekel.
Berdasarkan rancangan undang-undang yang diprakarsai Menteri KeamananDalam Negeri Gilad Erdan dan MK Yuval Kish seseorang yang menyerukanpemboikotan terhadap Israel dapat dikenai denda 100.000 shekel hingga 500 shekeljika menimbulkan kerusakan.
RUU tersebut dibuat bertujuan untuk memberikan dukungan hukum bagidihapuskanya kegiatan BDS (kampanye boikot Israel) di dunia dari undang-undangdengan memberikan kesempatan bagi siapapun untuk mengajukan secara pribadi menolakkampanye tersebut dan menuntut kompensasi yang tidak ada batasnya.
Di dunia pada tahun 2011 lalu sebuah undang-undang serupa telah disahkannamun Mahkamah Agung Zionisme menolak materi undang-undang tentang pembayarankompensasi tanpa bukti kerusakan dan meminta agar kompensasi tanpa menentukanbatas-batasnya.
Mahkamah Agung Israel mengatakan kerusakan finansial dibayarkan jika terbuktiada kerusakan material akibat boikot tersebut. (asy/PIP)