Pusat HakAsasi Manusia Palestina mendokumentasikan eksekusi Mohammed Mousa yang berusia26 tahun oleh tentara Zionis di pintu masuk pemukiman Halmish di desa NabiSaleh barat laut Ramallah.
Menurutpenyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR)sekitar pukul 09:30 Selasa pagi (31/10) Mohammed Abdullah Ali Musa asal desaDeir Ballut sebelah barat Salfit berangkat mengendarai mobil berplat nomorIsrael bersama adiknya Latifa (33 tahun) untuk menemani ke kota Ramallah.
Dalamkesaksiannya dia tiba di gerbang Al-Hadidi pintu masuk desa Nabi Saleh dimintatentara Israel untuk menghentikan mobilnya. Namun ia cepat-cepat menuju pintumasuk ke pemukiman Halmish kira-kira berjarak 200 meter dari pintu masuk Al-Hadid.
Segerasetelah kendaraan meninggalkan bundaran di pintu masuk pemukiman seorangpemukim Zionis menembakkan tiga tembakan ke arahnya menembus kaca depankendaraan melukai pengemudi dengan peluru hidup yang menembus sisi kanan dada.
Akhirnya Musadibawa ambulans Israel ke Rumah Sakit Belinson kota Petah Tikva di Israel danbeberapa saat kemudian sumber medis Israel mengumumkan kematiannya.
Kakakperempuannya yang ditembak peluru tajam Israel di bahu kiri dibawa ke rumahsakit Al-Reihan utara Ramallah untuk diperiksa. Sumber medis di rumah sakittersebut menggambarkan dia terluka parah akibat empat tembakan ke arah mobil.
Sementaraitu pasukan Israel mengklaim mobil yang kendarai Musa dengan cepat bergerakmenuju bala tentara yang sedang terkonsentrasi di dekat pintu masuk pemukiman.Mereka berpikir pengemudi tersebut bermaksud melakukan operasi penabrakanhingga dengan cepat mereka menembakinya yang menyebabkan penumpangnya luka-luka.
Seorangsaksi mata menyebutkan kepada petugas lapangan PCHR satu jip militer milikpasukan Israel tiba di tempat kejadian setelah terjadinya insiden penambakan.Sebuah video dari seorang awak ambulans Palestina menunjukkan tentara Israelmemerintahkan Musa untuk berhenti yang sedang cepat mengemudikan laju mobilnya.
Pusat HakAsasi Manusia Palestina meminta segera dihentikanya semua bentuk kekerasantentara terhadap rakyat sipil Palestina dengan dalih melindungi warga pemukimIsrael. Kondisi ini akan mendorong warga Palestina melanjutkan aksinya menuntutpemerintah Israel untuk mengadili para pemukim.
Selain ituHAM Palestina meminta masyarakat internasional untuk segera intervensi menekanpemerintah Israel untuk memikul tanggung jawabnya tunduk di bawah hukuminternasional mengakhiri semua bentuk perluasan pemukiman di wilayah-wilayah jajahan.(asy/PIP)