Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menunda pemungutan suara RUU pembangunanwilayah permukiman di Tepi Barat di bawah kekuasaan kota Al-Quds.
Kepala pemerintahan koalisi Israel David Penan mengumumkan Ahad (29/10)pihaknya menunda pemungutan suara untuk rancangan undang-undang Jerusalem Rayaserta penghapusan utara Tepi Barat dari selatan karena masih dibutuhkan adanyakoordinasi politik dengan Amerika atas instruksi Perdana Menteri BenjaminNetanyahu.
Pada Ahad (29/10) komite menteri telah menjadwalkan untuk melakukanpemungutan suara  bagi penentuan rancangan”Undang-undang Jerusalem Raya ” dengan tujuan untuk mempercepat pengajuanyake  Dewan Knesset agar mendapatkan persetujuan.
Komite menteri untuk urusan legislatif harus memberikan suara padaundang-undang tersebut sesuai kesepakatan” kata Israel Katz menteriintelijen Israel.
Ini adalah sebuah undang-undang kesejarahan Israel yang menjaminmayoritas Yahudi di Al-Quds dan memperkuat kepemilikanya di kota tersebuttidak membahas masalah politik dan jauh dari kepentingan-kepentingan pemilu”katanya.
Rancangan undang-undang ini akan memperluas kekuasaan Kota Al-Quds  yang akan memasukkan blok pemukiman yangterletak di selatan dan timur Al-Quds sebagaian kota jajahan Tepi Barat yangdijajah sejak selama 50 tahun.
Sementara itu Surat kabar Maariv Israel menyebutkan alasan permintaanNetanyahu untuk menunda pemungutan suara adalah karena fakta diharapkan untukmelakukan lawatanya pada hari Rabu ke Inggris dalam rangka memperingati 100  tahun Deklarasi Balfour di mana ia akanbertemu kepala pemerintahan Inggris  yangbisa mengakibatkan tagihan yang berbau aneksasi ke mengeruhkan pada kunjunganini.
Selain itu Netanyahu sadar bahwa RUU tersebut dapat merugikan hubungandengan bangsa Amerika yang mempresentasikan sebuah proyek politik. Oleh karenaitu RUU yang diusulkan yang tanpa koordinasi dapat menyebabkan “kerusakanpada hubungan bersama. (asy/PIP)