Partai-partai Israel saat initerus mencoba mengegolkan RUU yang melarang warga Palestina di wilayah jajahan1948 yang ber-KTP Israel untuk terlibat dalam dunia politik praktis agar Israelmenjadi negara murni Yahudi.
Saluran TV7 Israel mengungkap upayapartai koalisi pemerintah Israel untuk mengesahkan RUU yang menggagaspelarangan Pengadilan Tinggi Israel mengintervensi agar RUU yang akan disahkanini menjadi keputusan KPU Israel.
Yang mengajukan RUU ini adalahanggota parlemen Israel Odedar Forar dari Partai Israel Beteunu yang berhaluankanan ekstrim. Undang-undang ini nantinya bertujuan mengembalikan kekuasaanwewenang dan kekuatan KPU melalui revisi undang-undang di Knesset sehinggakeputusan KPU akan bersifat final terkait persetujuan terhadap calon tertentusiapa yang ikut dan siapa yang dilarang.
Forer menyatakan Knesset kinijustru menjadi tempat teroris dan pendukungnya tanpa takut. Ia mencontohkanaleg Israel asal Palestina Basil Ghattas dan Aiman Aundah yang ikut dalammembunuh warga Israel.
Menurut mantan aleg Israel asalPalestina Usamah Sa&rsquodi RUU atau undang-undang seperti ini bukan satu-satunya.Sebelumnya sejumlah undang-undang yang sudah disahkan berusaha menghabisikeberadaan warga Arab (Palestina) di Knesset.
Sa&rsquodi menilai RUU ini rasis dananti Arab di Palestina 1948 dan calon-calon yang akan maju dalam pemilu Israel.sebab gagasan ini datang dari &ldquoaliran rasis Israel&rdquo Israel Beutenu yang selamaini mengkampanyekan untuk mengusir Palestina dari wilayah 1948 (wilayah negara Israel).(at/pip)