Tue 6-May-2025

Ulama Serukan Pembatalan Semua Perjanjian dengan Israel

Sabtu 21-Oktober-2017

Puluhanulama (Muslim Scholars) pada hari Sabtu (21/10/2017) menyerukan pemerintah Arabdan Islam untuk membatalkan semua perjanjian yang ditandatangani denganpenjajah Zionis &ldquoIsrael&rdquo karena dianggap sebagai &ldquomusuh yang menjajah&rdquo.

Hal tersebutdisampaikan dalam pernyataan penutup Konferensi Ulama Umat Kontra NormalitasiPolitik dengan Entitas Israel&rdquo yang kegiatannya diluncurkan pada hari Jum&rsquoat(20/10/2017) di Istanbul Turki di sela-sela pertemuan &ldquoRuwad Baitil Maqdis&rdquo (Forum Pionir Al-Quds) ke-9 yang diselenggarakan oleh Aliansi Dunia untuk Menyelamatkan al-Quds dan Palestina.

Pernyataanini menilai &ldquoNormalisasi dengan entitas penjajah Zionis &lsquoIsrael&rsquo apapun bentuknyadilarang secara agama dan kejahatan mengerikan baik itu normalisasi ekonomimedia budaya olahraga atau sosial. Adapun kemaslahatan yang diklaim parapenyeru normalisasi dengan penjajah Zionis adalah tidak diakui secara agama.&rdquo

Pernyataanini menegaskan bahwa kormalisasi dengan entitas penjajah Zionis kontradiksidengan keharusan loyal kepada kaum mukminin dan kewajiban menolong mereka sertaberlepas diri dari para musuh dan tidak saling mencintai mereka telah mengusirkaum muslimin dari rumah dan tempat sucinya.

MuslimScholars menegaskan &ldquoPalestina adalah tanah Islam siapapun tidak bolehmelepaskannya walau sebutir saja apapun keadaannya dan dengan dalih apapun. Melepaskansesuatu dari Palestina dan mengakui hak untuk entitas penjajah Zionis dalammendirikan negaranya di tanah Islam dan umat Islam adalah pengkhiantan pada Allahdan Rasulnya serta seluruh kaum muslimin.&rdquo

Dalampernyataan ini Muslim Scholars menyerukan pembatalan semua perjanjian kesepakatandan kesepahaman politik yang ditandatangani antara pemerintah Arab dan Islamdengan entitas penjajah Zionis dan komitmen yang diakibatkan dari semuaperjanjian tersebut. Dalam pernyataannya para ulama memfatwakan bahwaperjanjian-perjanjian tersebut &ldquoharam secara syariat dan batal&rdquo. (was/pip)

Tautan Pendek:

Copied