Thu 8-May-2025

Gerakan Internasional Bongkar Kejahatan Pers Zionis

Minggu 15-Oktober-2017

KomiteInternasional untuk Mendukung Hak-hak Rakyat Palestina (AMHRS) mengumumkanmereka telah meluncurkan sebuah kampanye untuk mengekspos pelanggaran danserangan Israel terhadap wartawan serta institusinya di Palestina.

Dalam pernyataanpersnya kemarin gerakan ini mengatakan kampanye tersebut diluncurkanbekerjasama dengan sejumlah lembaga dan tokoh nasional serta internasionalmelalui penggunaan instrumen hukum internasional untuk menyeret Zionis kepengadilan internasional.

Menurutpernyataan tersebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada KantorPerserikatan Bangsa-Bangsa di Wilayah Palestina Jajahan (Occupied PalestinianTerritories / OPT) di Gaza terutama Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia(HRH) Pangeran Zeid bin Raad.

Surattersebut berisi pelanggaran Zionis terhadap para wartawan Palestina merupakan pelanggaranpaling serius terhadap orang-orang Palestina. bertentangan dengan hukuminternasional hukum humaniter internasional dan semua konvensi internasionalkhususnya Konvensi Jenewa Keempat yang menjamin hak-hak setiap orang untukberekspresi dan memberikan pendapatnya dalam tugas kejurnalanya di wilayah konflik.

Surat inijuga menjelaskan penahanan yang terus berlanjut terhadap 33 jurnalis Palestinadan wartawan di penjara selain 469 lainya merupakan pelanggaran yang dilakukanZionis terhadap kebebasan pers sejak awal tahun ini.

Surattersebut meminta Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia untuk intervensi menekanIsrael agar mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan pelanggaranini dengan membebaskan segera semua jurnalis yang ditahan. Disampingmemastikan pelaksanaan konvensi internasional yang menjamin kebebasanberekspresi dan perlindungan wartawan di wilayah konflik bersenjata bisadijalankan di Israel.

Komisi juga mengirim catatan singkatkepada David Kay Pelapor Khusus PBB yang bertugas mempromosikan dan melindungihak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Lembaga &nbspmengundang Kay agar melakukan intervensi untukmengatasi dan menghentikan serangan dan pelanggaran yang berulang-ulang dilakukanIsrael terhadap wartawan Palestina dan media internasional serta institusinyadi Palestina. (asy/PIP).

Tautan Pendek:

Copied