Tue 6-May-2025

HAM Arab: Kerjasama Keamanan Israel dan Palestina Kejahatan Perang

Kamis 12-Oktober-2017

Organisasi HAM Arab (ArabOrganization Human Right AOHR) yang berkantor pusat di London mengatakanpenderitaan ganda warga Palestina oleh pasukan Israel penjajah dan aparatkeamanan Otoritas Palestina semakin keras menyusul berlanjutnya kejahatanpembunuhan penahanan penyiksaan dan sanksi massal.

Dalam laporannya yang diriliskemarin Kamis (11/10) AOHR memantau sejumlah kejahatan terhadap warga Palestinaoleh aparat keamanan Palestina dan pasukan Israel di kwartal ketiga tahun ini.aparat keamanan milik otoritas Palestina masih melanjutkan operasi kekerasanterhadap warga Palestina di Tepi Barat dan sebagian wilayah Al-Qudsberkoordinasi dengan pasukan Israel.

AOHR menyatakan meski statemengerakan Fatah (penguasa defacto di Otoritas Palestina) dan Hamas telah sepakatmenjalankan rekonsiliasi dan mengakhiri perpecahan namun mereka masihmelanjutkan aksi penahanan politik. Warga masih dipanggil karena latarbelakangan politik dan mendapatkan siksaan di penjara serta penghilangan paksa.Bahkan pelajar perguruan tinggi tak lepas dari aksi ini.

AOHR mencatat hingga kwartalketiga ini aparat keamanan Otoritas Palestina menahan 261 warga di Al-Quds danTepi Barat didahului dengan penggeledahan rumah tempat kerja dan tempat umum.Sementara sebanyak 467 warga dipanggil untuk melapor ke kantor keamanan danbadan intelijen Otoritas Palestina.

Eks tawanan dari penjara Israelpaling banyak menjadi korban yang mencapai 170 orang dari 241 yang dipanggil.

Otoritas menangkapi merekamenggunakan undang-undang cyber crime yang disahkan Abbas pada 9 Juli lalu yangintinya membatasi kebebasan pers berpendapat dan berekspresi.

Sementara itu pasukan Israelmembunuh 15 warga dari berbagai distrik Palestina 5 di antaranya di bawah umursaat ikut unjuk rasa. 5 warga lainnya gugur karena ditembak Israel karenadiduga menyerang pasukan Israel.

AOHR mencatat selama kwartalketiga 2017 pasukan Israel menangkap 1802 warga Palestina 329 di bawah&nbsp umur 42 perempuan di Tepi Barat dan Al-Qudsdan Jalur Gaza.

Menurut AOHR kerjasama dankoordinasi keamanan antara aparat keamanan Otoritas Palestina dan pasukanpenjajah Israel terhadap rakyat Palestina yan terjajah adalah kejahatan perangkarena bertentangan dengan kesepakatan Jenewa yang memerintah negara-negara danpihak terkait manapun untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada bangsa yangterjajah bukan kekuatan penjajah.

Laporan AOHR menyerukan duniakhususnya yang memberikan dukungan kepada kekuatan penjajah dan aparat OtoritasPalestina untuk mengambil sikap tegas menghentikan kejahatan ini dan diseret kepengadilan. (at/pip)

Tautan Pendek:

Copied