Sebuahjajak pendapat yang dilakukan Pusat Penelitian Politik Palestina bekerjasamadengan lembaga Konrad Adenauer Foundation di Ramallah yang dilansir pada hariSelasa (19/9/2017) menunjukkan bahwa Kepala Biro Politik Gerakan Hamas IsmailHaniyah akan mengalahkan Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas apabiladigelar pemilu presiden. Haniyah akan mendapatkan 50% suara dan Abbas 41 suara.
Jajakpendapat ini juga menunjukan bahwa 67% mendukung Abbas lengser. Sementara itu27% mendukung Abbas tetap menjadi presiden. Sementara itu jumlah mereka yangmeminta Abbas lengser 60% di Tepi Barat dan 80% di Jalur Gaza.
Hasiljajak pendapat ini juga menjelaskan bahwa gerakan Fatah akan kehilanganpopularitasnya secara cepat di Jalur Gaza akibat tindakan Abbas yangmemberlakukan sanksi terhadap Jalur Gaza. Saat ini popularitas gerakan Fatahhanya 28% yang sebelumnya 40% pada 9 bulan lalu. Sementara itu 50% masyarakat Palestinadi Tepi Barat dan Jalur Gaza menilai bahwa Otoritas Palestina adalah beban bagirakyat Palestina.
Jajakpendapat ini juga menunjukkan bahwa 73% rakyat Palestina mendukung penghentiankomunikasi dengan Israel. Termasuk penghentian koordinasi keamanan. Sementara itu33% melihat bahwa Abbas adalah orang yang bertanggung jawab terhadap buruknyamenejemen pemerintahan Hamdallah di Ramallah.
Jajakpendapat ini menjelaskan bahwa 61% rakyat Palestina mensyaratkan partisipasigerakan Hamas dan Jihad Islam untuk menggelar pertemuan Dewan Nasional.
Sebanyak64% rakyat Palestina tidak puas dengan kinerja pemerintah Rami Hamdallah. Sementaraitu perasaan aman dan kedamaian individu meningkat di Jalur Gaza dan sebaliknyamenurun di Tepi Barat.
Hasiljajak pendapat juga menunjukkan 59% penduduk Tepi Barat dan Jalur Gaza meyakinibahwa ketakutan semua orang menjadikan mereka tidak bisa mengkritik Otoritas Palestinadi Tepi Barat.
Menurutjajak pendapat mayoritas besar Palestina khawatir dengan masa depan kebebasansetelah terjadinya peningkatan penangkapan di kalangan wartawan dan aktivisyang dijerat dengan UU Kejahatan Eleltronik dan perubahan yang diusulkanterhadap UU Otoritas Yudikatif. (was/pip)