Empat lembaga HAM Palestina menuduhpara pejabat sipil dan militer senior penjajah Zionis melakukan kejahatanperang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat termasuk di kota sucial-Quds.
Hal tersebut terungkap dalamlaporan keempat yang diajukan secara bersama oleh Pusat HAM Palestina PusatHAM &ldquoMizan Center&rdquo lembaga HAM &ldquoal-Haq&rdquo dan lembaga HAM &ldquoad-Dhamir ke JaksaUmum Mehkamah Pidana Internasional atau ICC (International Criminal Court) diDen Haag Rabu (20/9/2017).
Laporan setelah 700 halaman inimeminta jaksa umum ICC melakukan penyelidikan kejahatan yang dilakukan penjajahZionis terhadap penduduk Palestina di Tepi Barat termasuk di al-Quds timur.
Dalam pernyataan bersama antara DenHaag dan Gaza Rabu (20/9/2017) keempat lembaga HAM menyatakan direktur &ldquoal-Haq&rdquomengatakan &ldquoSepanjang 50 tahun Israel terus melakukan pendudukan perang padapenduduk Palestina yang mengharamkan mereka mendapatkan hak-hak asasi mendasar yangwajib mereka dapatkan dan mereka mengalami kejahatan yang brutal dan keji. Laporanyang kami ajukan ini memberikan harapan bahwa siapa saja yang melakukankejahatan terhadap warga Palestina akan mempertanggungjawabkan atasperbuatannya.&rdquo
Mereka yakin tidak akan terwujudperdamaian permanen dan oridinil tanpa mewujudkan keadilan.
Sementara itu Direktur Pusat HAM PalestinaRaji Surani menilai bahwa pemindahan para pemukim pendatang Yahudi ke tanah Palestinamerupakan kejahatan perang yang unik karena dibarengi dengan penggusuran lahanPalestina yang luas dan penghancuran harta benda warga Palestina dalam sekalaluas serta memutus ikatan sosial dan kebiasaan hidup mereka.
Dia mengatakan &ldquoTidak diragukanbahwa tindakan penjajah Zionis di Tepi Barat adalah tindakan imperialisme. Masyarakatinternasional telah memutuskan bahwa imperialisme adalah perbuatan tercela yanglayak mendapatkan kutukan. Berdasarkan Statuta Roma dari Pengadilan PidanaInternasional layak dikenakan hukuman karena pelanggaran dengan memindahkanpara pemukim.”
Direktur Mizan Center Isham Yunusmengatakan bahwa Israel tidak pernah berhenti menghacurkan persatuan tanah Palestinapaling tidak sejak pendudukan tanah Palestina tahun 1967.
Ini adalah laporan keempat yangdiajukan empat lembaga HAM Palestina atas kejahatan Israel di tanah Palestina. Tigalaporan sebelumnya diajukan terkait dengan kejahatan yang dilakukan penjajahZionis yang isinya menuduh para pejabat sipil dan militer senior Zionismelakukan kejahatan di Jalur Gaza termasuk kejahatan perang yang dilakukandalam agresi yang dilancarkan penjajah Zionis ke Jalur Gaza pada tahun 2014.
Laporan tersebut membahaslangkah-langkah yang diambil oleh Israel negara yang berdiri sebagai penjajahuntuk memperluas wilayahnya dan memastikan dominasi pemukim pendatang Israeldengan mengubah struktur demografis di Wilayah Pendudukan Palestina.
Keempat lembaga HAM Palestina ini memberikanbukti-bukti bahwa Israel yang membuktikan bahwa penjajah Zionis menindas pendudukPalestina yang berada di bawah pendudukannya sehingga mereka mengalamikejahatan perupa penindasan dan apartheid.
Laporan tersebut juga menyinggungpengusiran paksa orang-orang Palestina yang terlindungi dari wilayah tempattinggal mereka dan menggantinya dengan para pemukim pendatang Yahudi.
Laporan ini memaparkan informasipendukung yang menjelaskan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk untuk menyitaharta benda warga Palestina dan  menghancurkannya serta menjarahnya dalamskala besar.
Laporan tersebut juga memberikanbukti-bukti bahwa 300 warga Palestina telah sengaja dibunuh oleh pasukan Israelsejak 13 Juni 2014. Dan militer Zionis tersebut telah menerapkan kebijakanpenembakan dengan tujuan untuk membunuh di wilayah Palestina sejak tahun 2015.(was/pip)