Perwakilan masyarakat sipil dari Komite AmandemenUndang-undang No. 16 tahun 2017 tentang kejahatan elektronik mengumumkanpihaknya menyelesaikan pekerjaaanya setelah menyimpulkan bahwa undang-undangtersebut bukan dasar bagi undang-undang yang sah untuk menangani kejahatanelektronik yang mempengaruhi keamanan dan keselamatan masyarakat dankepentingan individu serta institusinya.
Tujuan dari sebuah undang-undang adalah terlaksananya legalitasdari kebebasan berpendapat dan berekspresi termasuk kerja pers dan kewartawananhak untuk mengakses informasi dan eksploitasi yang bersifat privasi. Maka UUno 16 tahun 2017 ini bertentangan dengan undang-undang yang ada terutama terkaitUndang-Undang Dasar Palestina yang telah direvisi terkait kewajiban Negara untukmelindungi hak individu sesuai dengan konvensi internasional kecuali jika membahayakansistem hak kebebasan dan perdamaian sipil lainya.
Pengumuman ini muncul setelah Dr. Hanan Ashrawi kepalaDepartemen Kebudayaan dan Informasi di Organisasi Pembebasan Palestinamengirimkan sebuah catatan penutup dalam hal ini yang  diserahkan kepada Presiden Otorita MahmoudAbbas disamping pertemuan di pada hari Rabu mendatang.
Memorandum tersebut berisi enam pengamatan umum yangmenunjukan adanya pertentangan antara keputusan undang-undang ETI denganundang-undang saat ini serta konvensi internasional. Dua puluh pengamatanterperinci mencakup sebagian besar ketentuan hukum yang menunjukkan sejauhmana mereka melanggar hak asasi manusia dan penentangannya terhadap kebebasanpublik kebebasan berpendapat dan berekspresi melanggar privasi sertaberlebihanya dalam pemberian sangsi dan kewenangan terhadap badan hukum negaraterhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Semua perwakilan anggota masyarakat sipil dari KomitePerubahan Hukum yang bertemu baru-baru ini menolak dengan tegas UU no 16tersebut yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi diatasnya.  (asy/PIP)