Dengan diam-diam melaluipencabutan ijin tinggal pemerintah penjajah Israel menerapkan politikpengusiran paksa bagi warga Al-Quds untuk mengubah fakta demografi di kota ituagar warga Yahudi menjadi mayoritas.
Politik pencabutan ijin tinggalbagi warga Al-Quds ini diterapkan melalui tiga tahap utama sejak tahun 1995 sampaikini 2017. 
Pusat Informasi Palestina mempresentasikanhal ini dalam videografik dan dampaknya bagi ribuan keluarga Al-Quds sampaikini.
Tahap I: tahun 1967-1995pencabutan ijin tinggal bagi warga Al-Quds yang tinggal di luar atau memilikikewarganegaraan lain selama tujuh tahun.  
Tahap II: tahun 1995-sampaikini pencabutan ijin tinggal bagi warga Al-Quds yang tinggal di luar dan tidakmampu membuktikan kota ini sebagai pusat hidup mereka.
Tahap III: 2006 &ndash sekarang Menteridalam negeri Israel berhak mencabut ijin tinggal bagi warga Al-Quds sebagai sanksiberdasarkan prinsip dan standar &ldquomelanggar loyalitas&rdquo.
Dengan standar ini maka setiapwarga Al-Quds saat ini terancam dicabut ijin tinggalnya.
Akibat langkah rasis Israel inisebanyak 14.600 warga Al-Quds kehilangan hak tinggal mereka di kota suci ini.
Statuta Roma  pasal tujuh yang merupakan hukum HAMinternasional melarang tegas sebuah negara penjajah menerapkan paksa loyalitasbangsa yang dijajahnya kepada kekuatan penjajah.
Human Right Wacht menyatakantindaan rasisme terhadap warga Palestina di Al-Quds terkait peraturan tinggalyang mengancam status hukum mereka yang akan tersingkir dari kota ini.
Itulah Israel yang tidak pernahkenal kasih sayang. (at/pip)